Sukses

Akhir Pekan Menyakitkan bagi 2 Gadis Korban Pemerkosaan

Kedua gadis itu diperkosa oleh lebih dari seorang pemuda yang memperdaya dengan modus berbeda-beda.

Liputan6.com, Jambi - Dua gadis di bawah umur menjadi korban pemerkosaan 14 pemuda di lokasi berbeda. Dua kejadian pemerkosaan oleh kelompok pemuda tersebut tak berselang lama terjadi.

Kejadian pertama menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya). Gadis 16 tahun itu tidak hanya menanggung luka fisik, tetapi juga luka batin usai diperkosa enam pemuda secara bergantian.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 17 Desember 2016. Bunga yang merupakan warga Kota Jambi dijemput seorang pemuda berinsial WH. Kepada Bunga, WH mengaku disuruh D yang tak lain adalah pacar Bunga untuk menjemputnya.

Karena sudah saling kenal, Bunga menurut saja. Namun di tengah jalan, Bunga justru dibawa ke sebuah pondok di tengah kebun durian di Desa Selat, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, yang daerahnya berbatasan dengan Kota Jambi.

Di pondok tersebut ternyata sudah menunggu lima remaja yang tak lain adalah teman WH. Di bawah ancaman, Bunga disekap dan diperkosa secara bergantian oleh enam pelaku selama kurang lebih dua jam. Keenam pelaku itu diketahui adalah pemuda warga Kecamatan Pemayung.

Usai memperkosa, keenam pemuda itu langsung melarikan diri. Dibantu warga, Bunga akhirnya pulang dan bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Yumika membenarkan adanya kejadian tersebut. Dari laporan itu, petugas baru mengamankan satu pelaku, yakni WH. WH ditangkap pada Minggu sore, 18 Desember 2016, saat tengah nongkrong di rumahnya.

Sementara, kelima pelaku lain, yakni IH, AD, AI, JN, dan FI sudah diketahui identitasnya dan tengah dalam pengejaran. Keenam pelaku itu dijerat Pasal 81 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 sampai 15 tahun.

Ibu Bunga, NH mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut. Perempuan 45 tahun ini meminta para pemerkosa dihukum seberat-beratnya.

"Bagaimana masa depan putri saya jika dia akan bersuami?" ucap NH sedih.

 

2 dari 2 halaman

Cekokan Miras di Acara Kuda Lumping

Perlakuan tak senonoh juga dialami gadis belia 15 tahun, sebut saja Mawar, warga Kasang Pudak, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.

Mawar diperkosa delapan pemuda tanggung di bawah pengaruh minuman keras (miras). Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 18 Desember 2016, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepada awak media, Mawar yang didampingi dua petugas Babinkamtibmas mengaku akan segera melaporkan aksi pemerkosaan tersebut. Ia menuturkan, sebenarnya dirinya baru mengenal para pelaku saat acara kuda lumping di salah satu rumah warga di daerah Tanjung Sari, Kecamatan Kasang Pudak.

Usai acara, sekitar pukul 23.00 WIB, Mawar diajak berkeliling menggunakan sepeda motor. Saat itu, Mawar diajak ke salah satu rumah kosong di daerah Kasang Pudak. Saat itulah, Mawar dipaksa menenggak miras.

"Saya tak tahu minuman apa itu. Satu gelas saya minum, kepala saya langsung pusing," tutur Mawar.

Karena dipaksa, Mawar pun menyerah. Dalam kondisi tak berdaya itulah, para pelaku memerkosanya. Namun, Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Muhammad Rukhyat mengaku belum menerima laporan resmi atas kejadian tersebut.

Menurut dia, akibat kejadian itu, para pelaku bisa dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kita tunggu laporan resminya agar segera ditindaklanjuti," ucap Rukhyat.