Liputan6.com, Ternate - Mantan Kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara Vaya Amelia Armaiyn menghilang setelah Kejari Ternate menerima surat putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 741 K/PID.SUS/2016 tanggal 7 November 2016.
Surat MA ini meminta Kejari melakukan eksekusi terhadap Vaya Amelia Armaiyn, terpidana kasus korupsi dana harmonisasi Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Maluku Utara 2011 senilai Rp 2,2 miliar.
Hingga kini, keberadaan putri mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn itu tidak kunjung diketahui tim intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Advertisement
Hal itu membuat Ketua Tim Eksekusi terpidana Vaya, Arsito Djohar, menyatakan setelah diterbitkan surat kasasi dari MA, terpidana korupsi dana harmonisasi RTRW itu ditetapkan sebagai DPO Kejari setempat.
"Status Vaya sebagai DPO ini dengan sendirinya karena statusnya adalah terpidana, bukan tersangka," kata Arsito kepada Liputan6.com, Selasa malam, 20 Desember 2016.
Baca Juga
Arsito mengungkapkan sejak Vaya tidak menggubris surat panggilan pertamanya, status DPO dengan sendirinya melekat.
"Prinsipnya tim kita terus memburu terpidana Vaya," kata dia.
Arsito mengatakan, sekitar pukul 11.00 WIT Selasa siang kemarin, pihaknya menerima surat dari pengacara hukum Vaya. Meski begitu, dia mengaku belum melihat isi surat tersebut secara lengkap.
"Berdasarkan surat putusan MA Nomor 741 K/PID.SUS/2016, terpidana Vaya diputus 6 tahun kurungan penjara oleh Ketua Majelis Artijo Alkostar," Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ternate itu memungkasi.