Liputan6.com, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan dengan tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi lengkap atau P21. Dengan demikian, tak lama lagi guru besar Padepokan Dimas Kanjeng akan segera diadili.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, berkas perkara Dimas Kanjeng yang sudah P21 ialah perkara penipuan dengan pelapor Prayitno Supriadi asal Jember. Oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, tersangka Dimas Kanjeng beserta barang bukti (tahap kedua) akan diserahkan ke Kejaksaan pada 3 Januari 2017 mendatang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi terkait berkas tersebut dia membenarkan. "Sudah P21 kemarin. Kami tinggal menunggu tahap dua dari Polda," tutur Richard, Rabu, 21 Desember 2016.
Baca Juga
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan murid-muridnya menjadi sorotan publik setelah ditangkap petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jatim di padepokan yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Polisi lalu menetapkan Dimas Kanjeng sebagai tersangka otak pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang.
Korbannya diduga mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian korban ratusan miliar rupiah, bahkan bisa triliunan.
Advertisement