Sukses

Puluhan Kepala Desa Gruduk Kantor Bupati Brebes

Mereka tidak terima seleksi pamong desa ditunda.

Liputan6.com, Brebes - Puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Brebes Jawa Tengah menggeruduk Kantor Bupati Brebes di Jalan P. Diponegoro, Brebes, Rabu 21 Desember 2016.

Mereka menuntut agar Plt Bupati membatalkan keputusan penundaan seleksi perangkat desa. Pasalnya, penundaan tersebut dianggap tidak sejalan dengan aturan yang berlaku.

Kedatangan kades yang tergabung dalam Paguyuban Kades Praja Tali Asih itu dikawal puluhan petugas kepolisian Resor Brebes. Mereka diterima oleh Asisten 1 Sekda, Athoillah Syatori dan Kabag Pemdes Setda, Amrin Alfi Umar untuk berdialog.

Satu persatu perwakilan kepala desa menyampaikan keberatannya dengan keputusan Plt Bupati yang menunda pelaksanaan seleksi perangkat desa.

Selain mendadak, surat yang diterima kades tersebut juga dinilai tidak memiliki alasan yang jelas. Padahal, saat ini desa sudah melaksanakan tahapan seleksi sebagaimana sudah diatur dalam Perda maupun Perbup.

"Edaran Plt Bupati ini juga sebagai intervensi daerah kepada desa, padahal aturannya sudah jelas. Seleksi perangkat desa, termasuk pengangkatan dan pemberhentiannya adalah mutlak kewenangan kepala desa," ucap ketua Praja Tali Asih Brebes, Najib Sodik.

Menurut dia, selain sudah diatur dalam Perbup, kewenangan mutlak oleh kades juga ditegaskan dalam pasal 50 UU no 6 tahun 2014, dan Perda no 7 tahun 2016 pasal 13 ayat 1 yang menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentiannya kewenangan kades.

"Jadi sesuai aturan itu proses seleksi yang kini sudah disosialisasikan dan sudah berjalan harus tetap dilanjutkan," dia menambahkan.

Sementara itu, Asisten 1 Sekda Athoillah meminta semua pihak tidak saling menyalahkan, serta tetap berpikiran positif.

"Keputusan Plt Bupati itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan," ucap Athoillah.

Kendati demikian, nantinya jika desa tetap memaksakan diri untuk melanjutkan seleksi perangkat desa tanpa melibatkan lembaga independen dalam kepanitiaan, maka panitia yang dibentuk desa tersebut harus bertanggung jawab secara penuh.

Di sisi lain, maksud penundaan itu adalah dalam rangka meminimalisasi potensi resiko dan permasalahan yang muncul.

"Ketika terjadi problem di desa pasti akan ikut naik ke kabupaten, tapi jika itu menjadi tanggung jawab desa," ungkap dia.

Sedangkan terkait dengan desa yang sudah melaksanakan seleksi, bisa saja dilanjutkan asal bersedia bertanggung jawab penuh.

"Tapi yang jelas, semua aspirasi dan permintaan evaluasi keputusan ini, akan disampaikan kepada Plt bupati, karena keputusan dirubah atau tidak ditangan Plt bupati," dia menandaskan.

Â