Sukses

Pinjam KTP Teman untuk Jadi TKI, Warga Tulungagung Dibui

Warga Tulungagung itu meminjam KTP temannya untuk mengurus paspor.

Liputan6.com, Tulungagung Keinginan Jiono untuk bekerja ke luar negeri justru mengantarkannya ke dalam jeruji penjara. Pria berusia 40 tahun, warga Desa Kasreman, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, itu kedapatan memalsukan KTP untuk mengurus paspor.

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Denny Wahyudi mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah memalsukan KTP milik temannya untuk dipakai mengurus paspor.

"Petugas kami curiga saat tersangka mengurus surat keterangan catatan kelakuan baik. Ada yang janggal dengan KTP miliknya," kata Denny di Tulungagung, Rabu, 22 Desember 2016.

Pemalsuan KTP ini terbongkar saat Jiono membawa berbagai dokumen untuk kebutuhan SKCK sebagai salah satu syarat pengurusan paspor ke Polres Tulungagung pada Senin 19 Desember.

Petugas curiga dan mengecek identitas yang tertera dalam KTP. Saat itulah terbukti jika identitas itu milik Irawanto warga Desa Waung, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

"Data memalsukan milik temannya, tetapi untuk foto dipasang milik tersangka," ujar Denny.

Saat pemeriksaan, Jiono mengakui telah meminjam KTP milik Irawanto dan mencuri data dirinya. Kemudian, ia memesan ke dua orang untuk membuat KTP palsu.

Dua pembuat identitas palsu itu kini diburu kepolisian. Motif pelaku memalsu identitas lantaran usinya tak memenuhi syarat bekerja ke luar negeri.

"Data usia temannya yang lebih muda itulah yang dicuri agar bisa lolos syarat bekerja di luar negeri. Sekarang kami lakukan pengembangan apakah ada sindikat pemalsuan KTP," tegas Denny.

Pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.