Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengklaim telah mengajukan anggaran senilai Rp 80 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan wali kota pada tahun 2018. Anggaran itu sebagian besar akan digunakan untuk penyediaan alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
Menurut Ketua KPU Kota Bandung, Rifki Ali Mubaroq, alokasi anggaran yang cukup besar itu disebabkan pada pemilu mendatang seluruh biaya dibebankan kepada penyelenggara pemilu.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi alat kampanye seperti poster, spanduk, baliho, umbul-umbul itu anggarannya masuk ke anggaran KPU. Berarti pasangan calon tidak mengadakan tapi pasangan calon bisa mengadakan juga," ujar Rifki di Bandung, Kamis, 29 Desember 2016.
"Namun KPU juga harus mengalokasikan untuk pengadaan. Yang kedua adalah bahan kampanye seperti poster, leaflet, stiker, brosur. Nah itu masuk ke dalam anggaran KPU," dia menambahkan.
Rifki mengatakan besarnya anggaran yang dialokasikan juga karena setiap kepala keluarga di Kota Bandung harus memperoleh bahan kampanye berupa brosur, poster, leafleat, dan stiker.
Dia menjelaskan jumlah kepala keluarga yang ada di Kota Bandung, yaitu sebanyak 800 ribu orang. Beban biaya untuk menyasar seluruh kepala keluarga ini, dibebankan kepada Komisi Pemilihan Umum.
Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung menyatakan targetnya pencairan anggaran penyelenggaraan pemilihan wali kota ini bisa pada awal tahun mendatang.
Â