Liputan6.com, Medan - Terdakwa pembunuhan dosen UMSU, Roymando Sah Siregar, dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.
JPU menjerat pemuda berusia 20 tahun tersebut atas tindakannya yang telah menghilangkan nyawa Nurain Lubis. Roymando membunuh dosen berusia 63 tahun itu di Gedung B Kampus UMSU, Jalan Muchtar Basri pada 2 Mei 2016.
Roymando dijerat dengan Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Aisyah menyebutkan, perbuatan terdakwa secara dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
"Meminta kepada majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Roymardo selama seumur hidup," ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Merauke Sinaga, Kamis, 29 Desember 2016.
Baca Juga
Terdakwa langsung menundukkan kepala di kursi pesakitan mendengar tuntutan JPU. Usai mendengar tuntutan, terdakwa bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya yang diagendakan pekan depan.
Roymardo didakwa dengan sengaja dan berencana membunuh korban Nurain Lubis yang merupakan Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSU Medan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.
Roymando nekat membunuh Nurain selaku dosennya sendiri karena dendam sering dimarahi dan diancam diberikan nilai jelek. Ia merencanakan pembunuhan sejak bangun tidur di kosnya, Jalan Tuasan Medan, sekitar pukul 08.00 WIB. Selanjutnya, terdakwa mendatangi korban dan langsung menusuk korban di bagian leher menggunakan pisau.