Liputan6.com, Jambi - Tak ada angin tak ada hujan, Gubernur Jambi Zumi Zola tiba-tiba meneken surat keputusan (SK) yang membuat heboh kalangan pejabat dan pegawai di Pemprov Jambi.
Kehebohan pertama adalah malam-malam Zumi Zola memutuskan untuk memberhentikan 31 (berita sebelumnya tertulis 30) orang pejabat eselon setingkat kepala dinas.
"Sudah saya koordinasikan, sudah saya beri kesempatan juga," ujar Zumi Zola, Senin 26 Desember 2016.
Berdasarkan SK tersebut, puluhan pejabat tinggi di Pemprov Jambi itu diberhentikan sejak Jumat malam, 23 Desember 2016. Kehebohan berlanjut, kali ini sebanyak 59 pegawai di RSUD Raden Mattaher Jambi diberhentikan.
Melalui Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama RSUD Raden Mattaher, Iwan Hendrawan yang belum lama ditunjuk Zumi Zola mengatakan, 59 pegawai yang diberhentikan itu merupakan pegawai honorer.
Baca Juga
"Ini hasil rasionalisasi staf dan pegawai. Kontraknya tidak diperpanjang," ujar Iwan.
Menurut Iwan, total pegawai di rumah sakit daerah terbesar di Jambi itu yakni sebanyak 567 orang. Dari 59 orang yang diberhentikan terdiri dari perawat, bagian administrasi hingga teknisi.
Iwan menambahkan, usai rasionaliasi, kemudian akan dilakukan reposisi selama 3 bulan. Ia juga menyebutkan, pemberhentian puluhan pegawai itu sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan kualitas rumah sakit.
"Jadi rasionalisasi tidak ada kata titipan. Semua di dasarkan pada kinerja masing-masing," kata Iwan mengakhiri.