Liputan6.com, Pamekasan - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Poligami di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ternyata masih sebatas wacana. Hal itu hingga kini belum masuk ke pembahasan wakil rakyat daerah setempat.
Pasalnya, wacana tersebut masih dalam tahap penyempurnaan dengan meminta masukan dari berbagai pihak guna persiapan dalam mematangkan Raperda Poligami. Meskipun wacana Raperda Poligami sudah bergulir ke kalangan masyarakat, tapi belum bisa dipastikan dapat dilanjutkan atau dihentikan.
“Itu sebenarnya masih wacana yang digelontorkan ketika kami sedang menerima audensi umat Islam Pemekasan ke DPRD," kata Apik, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pamekasan, Jumat, 30 Desember 2016.
Advertisement
Baca Juga
"Pada waktu audiensi, dijelaskan tentang maraknya kemaksiatan yang ada di Pamekasan saat ini, sehingga dari berbagai gagasan muncul wacana Raperda Poligami."
Menurut Apik, saat ini pihaknya sedang menghimpun informasi dan pendapat dari berbagai sumber, seperti tokoh masyarakat, kiai, pemuda, aktivis, LSM dan perkumpulan perempuan. Semuanya itu akan dimintai masukan tentang rencana Raperda Poligami.
Dari beberapa masukan nantinya akan dijadikan acuan dalam kajian, apakah memungkinkan atau tidak Raperda Poligami itu terus ditindaklanjuti ke pembahasan di tingkat anggota DPRD.
“Jadi wacana itu bertujuan untuk mengayomi dan mengangkat martabat perempuan agar tidak disepelekan ketika menjadi istri kedua," ujarnya.
Dengan demikian, aturan itu akan memperjelas status istri kedua serta mendapatkan hak-hak yang sama seperti istri yang pertama.
"Itu yang kami harapkan. Namun terlepas dari pro dan kontra ini masih sebatas wacana belum kami bahas dalam internal DPRD,” kata Apik.
Saat audiensi ormas Islam ke DPRD, dia menjelaskan, kedua pihak mencari solusi dalam meminimalisasi maraknya kemaksiatan yang terus terjadi. Dalam forum itulah muncul berbagai macam gagasan, termasuk wacana Raperda Poligami.
“Dari gagasan kami waktu ada tiga, di antaranya menekankan jalur hukum bagaimana Satpol PP untuk menegakkan Perda dan juga aparat Kepolisian serta aparat yang lain. Selain itu, juga kami tawarkan dengan jalur sosial dengan secara pendekatan sosial kepada masyarakat,” ujarnya.
Adapun yang terakhir melalui pendekatan agama, yaitu disinggung soal bagaimana seandainya di Pamekasan ini dibentuk Raperda Poligami. Cara itu dinilai bisa jadi salah satu solusi untuk meminimalisasi terjadinya kemaksiatan.
Apik menyebutkan jumlah perempuan di Pamekasan lebih banyak sekitar 25.000 orang dibanding dengan jumlah laki-laki. Kondisi itu dinilai mungkin menjadi penyebab timbulnya kemaksiatan yang terjadi selama ini.
“Ternyata dari audien para umat Islam yang hadir pada waktu itu banyak dari ulama muda. Beliau mengamini dan berterima kasih bahwa gagasan tersebut sangat bagus," kata Apik.