Liputan6.com, Bangkalan - Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap Muhammad Munir, 19 tahun. Dia tersangka kasus penyebaran video mesum dengan pacarnya sendiri berinisial HS, 16 tahun.
Kasus ini sempat menghebohkan warga Kecamatan Klampis awal Desember 2016 lalu. Menurut Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Anissullah M. Ridha, penangkapan itu pada 30 Desember 2016 lalu.
Anis mengatakan pemuda warga Dusun Lokpolok, Desa Tragon, Kecamatan Klampis ini ditangkap di rumahnya. Saat itu, dia sedang berduaan dengan pacar barunya. Bagi Anis, pengakuan Munir yang nekat menyebar video mesumnya dengan HS di Facebook karena menduga HS telah berselingkuh, bertolak belakang dengan kenyataan.
Advertisement
"Ngakunya HS selingkuh, ternyata dia sendiri yang selingkuh," ujar dia.
Terpisah, Kepala Satreskrim Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Anton Widodo menuturkan penangkapan Munir berawal dari laporan ibu HS ke polisi. Munir yang sejak kasus ini menyebar, menghilang bak ditelan bumi, tiba-tiba pulang ke rumahnya.
Baca Juga
Ibu HS yang mengetahui kepulangan Munir langsung melapor polisi. "Kami langsung ke rumah tersangka, dia sedang bersama perempuan lain saat ditangkap," ungkap dia.
Kasus ini bermula awal Desember lalu. Pada akun Facebook HS tiba-tiba muncul postingan video mesum HS dan Munir. Video itu pun bikin heboh, hingga menyebabkan HS yang masih kelas 3 SMP dikeluarkan dari sekolah.
Belakangan terungkap bahwa HS tidak pernah mengunggah video tersebut. Penyebar video tersebut diketahui Munir pacarnya, sebab yang tahu password akun Facebook HS hanyalah Munir. Orang tua HS pun melapor ke polisi.
Kepada penyidik, Munir mengaku perkenalannya dengan HS berawal dari Facebook. Setelah akrab dilanjutkan kopi darat dan akhirnya berpacaran.
Selama berpacaran, Munir mengaku telah berbuat mesum lebih dari 10 kali dan beberapa direkam dengan telepon seluler. "Agar tak hamil dikeluarkan di luar pak," tutur Munir tanpa beban.
Suatu hari, masih kata Munir, dia curiga HS berselingkuh. Di bawah emosi, dia pun mengunggah video mesum pakai akun facebook HS, seolah-olah HS sendiri yang menyebarkannya. Beruntung video diset personal, sehingga hanya bisa ditengok oleh teman Facebook HS.
Atas perbuatannya, Munir dijerat dengan dua pasal. Yaitu pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, ancamannya minimal 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar dan pasal 27 Undang-undang RI Nomor 11 tahum 2008 tentang ITE, ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
"Facebook HS telah kami blok dan videonya sudah kami hapus," kata Kasatreskrim AKP Anton Widodo.