Liputan6.com, Jambi - Malam tahun baru 2017 bakal menjadi malam yang tak pernah dilupakan oleh R (40). Gara-garanya, pria warga RT 23 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi ini ditangkap polisi saat asyik menikmati malam pergantian tahun.
Bukan mencuri atau menjambret, alasan polisi menangkap R ternyata adalah kaus yang dikenakannya. R kedapatan memakai kaus berwarna merah lengkap dengan gambar mirip palu arit yang identik dengan PKI.
Kapolsek Telanaipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf mengatakan, R ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di sebuah perempatan lampu merah di kawasan Broni, Kecamatan Telanaipura.
Advertisement
Menurut Ahmad, yang bersangkutan tengah diperiksa intensif di Mapolsek Telanaipura. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui apakah R masuk dalam kelompok radikal atau bukan.
"Kita dalami maksud pelaku menggunakan kaus berlambang palu arit," ujar Ahmad saat dihubungi di Jambi, Minggu, 1 Januari 2016.
Baca Juga
Tertangkapnya R saat malam tahun baru juga menyita perhatian pejabat tinggi kepolisian dan TNI di Jambi. Wakapolresta Jambi AKBP Sri Winugroho dan Dandim 0415 Batanghari Letkol Inf. Denny Noviandi sempat mendatangi Mapolsek Telanaipura usai penangkapan.
Sementara itu, R mengaku mendapatkan kaus merah bergambar palu arit dari sebuah toko baju bekas sekitar dua minggu yang lalu. Tempat berjualan baju bekas memang marak di Kota Jambi.
R juga mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek di sekitar kawasan Terminal Alam Barajo, Kota Jambi, yang tak jauh dari tempatnya tinggal.
"Yang beli (kaus) itu istri saya. Rencananya mau lihat pesta kembang api. Tiba-tiba ada polisi tangkap bawa saya ke polsek sini," tutur R.