Liputan6.com, Makassar - Bagian Pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel) merilis hasil kerjanya selama periode 2016. Salah satu yang mengejutkan adalah adanya kasus dua oknum staf bagian intel Kejati Sulsel yang terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam, di antaranya panti pijat di Makassar.
"Dari hasil lidik hingga sidik, kedua oknum intel Kejati Sulsel tersebut terbukti melakukan pemerasan terhadap pengusaha THM," kata Asisten Pengawas Kejati Sulselbar Heri Jerman dalam rilis catatan tahunan bagian pengawasan Kejati Sulsel yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Kamis, 29 Desember 2016.
Atas perbuatannya itu, kedua oknum staf intel Kejati Sulsel tersebut, kata Heri, telah disanksi penurunan jabatan dan penundaan kenaikan kepangkatan selama 3 tahun.
"Mereka itu awalnya mendapatkan surat perintah untuk mendata, tapi oleh keduanya, surat perintah itu disalahgunakan untuk melakukan pemerasan terhadap pengusaha THM maupun panti pijat," tutur Heri.
Baca Juga
Dalam beraksi, kedua staf intel Kejati Sulsel tersebut meminta uang dari para pengusaha THM dengan jumlah yang variatif. Besaran uang yang diminta relatif kecil Rp 50-100 ribu.
"Namun jika dikalikan dengan 24 THM yang ada di Makassar, itu lumayan besarnya," kata Heri.
Heri menjelaskan awal terbongkarnya kedok kedua staf intel Kejati Sulsel itu setelah adanya laporan dari seorang pengusaha yang mengeluhkan adanya pungutan saat pendataan pengusaha panti pijat dan hiburan malam.
"Atas kejadian ini, kami mengingatkan Asintel untuk mengawasi stafnya agar kejadian tersebut tidak terulang lagi," ujar Heri.
Meski demikian, Heri tak ingin membeberkan nama kedua oknum staf intel Kejati Sulsel tersebut.