Liputan6.com, Semarang - Kendati sudah lama beredar di jalan raya, ketetapan tarif pelat nomor kendaraan cantik di wilayah Jawa Tengah baru disahkan. Pemberlakuan tarif mulai 6 Januari 2017 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri.
Peraturan itu, menjadi pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 mulai tanggal 6 Januari.
"PP Nomor 60 Tahun 2016 menetapkan beberapa kenaikan biaya mulai dari Pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), BPKB dan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) atau lebih dikenal dengan nama pelat nomor cantik," tutur Dirlantas Polda Jateng Kombes Herukoco, saat dihubungi Liputan.com, Senin, 2 Januari 2017.
Dengan adanya aturan baru, kata Herukoco, biaya penerbitan pelat nomor cantik dikenai biaya paling mahal Rp 20 juta dan termurah Rp 5 juta. "Dimana, dalam regulasi itu ditetapkan penggunaan plat hanya dibatasi dalam durasi lima tahun penggunaan," kata dia.
Penarikan pungutan dari pelat nomor cantik oleh pengendara berpotensi akan menambah pemasukan dari sektor pajak kendaraan bermotor dalam jumlah besar. Pemberlakuan kebijakan penerapan biaya pada pelat nomor cantik berlaku untuk nomor satu digit hingga empat digit.
"Jika dalam masa lima tahun tidak diperpanjang lagi, nomor tersebut bisa dimiliki oleh orang lain tanpa harus persetujuan pemilik nomor itu sebelumnya," tutur Herukoco.
Baca Juga
Langkah pemberlakuan tarif ini, di samping untuk menambah kas negara, juga sebagai langkah antisipasi adanya pungutan liar yang akan dimanfaatkan anggota Satuan Lalu Lintas dalam pelaksanaan registrasi penerbitan pelat nomor cantik.
"Untuk detail biaya mulai dari nomer cantik, STNK, TNKB maupun BPKB masyarakat dapat melihat secara langsung di Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah kabupaten atau kota se-Jawa Tengah," ujar dia.
Selain pelaksanaan administrasi pelat nomor, Dirlantas juga menjelaskan, perbaikan juga dilakukan terkait pelaksanaan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). "Untuk Penerbitan Surat Ijin Mengemudi baik perpanjangan maupun baru tidak mengalami perubahan," kata Herukoco.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Panji Gedhe Prabawa mengaku masih menunggu petunjuk lanjutan terkait nomor cantik. "Pengurusan berlaku dari satu digit sampai empat digit nopol yang cantik. Tapi, ketentuan nanti masih nunggu perintah dari Korlantas," ujar dia.
Advertisement