Liputan6.com, Makassar - Amiruddin Daeng Nassa (47), warga Makassar, Sulawesi Selatan, tega membunuh adik kandungnya, Subu (36), secara sadis hanya karena dendam sering diancam.
Anehnya, sebelum menusuk leher sang adik dengan senjata tajam berjenis sangkur, Daeng mengucapkan kalimat syahadat.
Dari hasil pemeriksaan ahli jiwa, pelaku diyakini tidak punya masalah kejiwaan. Polisi meyakini yang dilakukan Daeng murni karena alasan dendam dan sakit hati.
Advertisement
Berita lainnya yang tak kalah menarik perihal ditemukannya jasad seorang janda yang sudah terpotong-potong.
Diduga warga Dusun Jumbak, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi itu diterkam buaya saat di sungai.
Kabar yang juga banyak disorot di Liputan6.com, terutama di kanal Regional, perihal 31 pejabat eselon yang diberhentikan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Akibat keputusannya tersebut, Zumi Zola terancam diinterpelasi.
Berikut berita-berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 Regional:
1. Motif Pembunuh Ucap Syahadat Sebelum Tusuk Leher Adiknya
Kapolsek Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, Kompol Ananda Fauzah membeberkan alasan Amiruddin Daeng Nassa (47), pembunuh adik kandungnya sendiri, Subu (36) yang kesehariannya berprofesi sama sebagai tukang becak.
"Kita juga sempat kaget saat pelaku mengaku sempat ucapkan kalimat syahadat sebelum gorok leher adiknya yang sedang tertidur di atas becaknya," kata Ananda via telepon, Selasa, 3 Desember 2016.
Menurut Ananda, pelaku tak menjelaskan secara detail alasan dia mengapa sampai mengucapkan kalimat syahadat sebelum menggorok leher adiknya tersebut.
"Kemungkinan saja dia memahami jika ucapkan syahadat agar tidak dihantui dan arwah adiknya bisa tenang," ujar Ananda.
2. 5 Hari Menghilang, Tubuh Janda Ditemukan Tak Utuh
Kematian Siti Aminah menggegerkan warga Dusun Jumbak, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Sejumlah anggota tubuh perempuan itu ditemukan terpisah-pisah.
Perempuan 35 tahun yang berstatus janda itu diketahui hilang usai mandi di Sungai Jujuhan yang memang melintasi dusun tersebut.
"Kami hanya menemukan tempat sabun dan sayuran pakis di tempat korban mandi," ujar Andi saat dihubungi dari Jambi, Selasa, 3 Januari 2016.
Rio atau kepala desa, Dusun Jumbak, Hermanto menduga salah satu warganya itu diterkam buaya di sungai.
3. Zumi Zola Terancam Diinterpelasi Usai Berhentikan Massal Pejabat
Dari 31 pejabat eselon yang diberhentikan Zumi Zola, satu di antarnya adalah pejabat PNS paling tinggi di Jambi, yakni Sekretaris Daerah (Sekda). Kemudian, 25 orang kepala dinas dan selebihnya adalah pejabat setingkat kepala dinas.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston mengaku sangat kaget dengan keputusan Zumi Zola itu. Menurut dia, meski hal tersebut adalah hak prerogatif gubernur, saat ini sudah disusun peraturan daerah (Perda) tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.
Atas keputusan itu, Ketua DPRD dari Partai Demokrat ini menilai kebijakan Zumi Zola berpotensi melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014.
"Dalam undang-undang ASN itu, pejabat eselon tak boleh langsung non-job. Ada prosedurnya," tutur dia.