Sukses

Ssst, Ada Ransel Hitam Mencurigakan di Kantor Polisi Sumenep

Ancaman bom masih menghantui penduduk di Tanah Air.

Liputan6.com, Sumenep - Sebuah ransel berwarna hitam mencurigakan ditinggal pemiliknya di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Januari 2017, pagi.

Sontak keberadaan tas hitam yang belum diketahui isinya itu membuat geger. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seluruh anggota kepolisian terpaksa menjauh dari benda mencurigakan tersebut.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin mengatakan awalnya ada seseorang yang mendatangi kantor Polsek sekitar pukul 09.00 WIB untuk meminta uang karena kehabisan bekal. Lalu, tamu itu diizinkan masuk dan bertemu dengan Kapolsek.

Namun, sebelum diberi uang, orang itu keluar dengan alasan ingin membeli bensin. Setelah ditunggu ternyata orang tersebut tidak kembali datang, bahkan tas yang dibawanya juga ditinggal di kursi penjagaan.

"Awalnya ada tamu datang ke Polsek bilangnya kehabisan bekal, setelah ditemui ternyata orang itu keluar mau beli bensin. Tetapi setelah ditunggu-tunggu tak kunjung datang, itupun tas yang dibawanya ditinggal," jelas Hasanuddin.

Menurut dia, setelah lama ditunggu, akhirnya tas yang ditinggalkan dipindah dari kursi penjagaan ke halaman sambil menunggu sang pemilik.

Karena tidak juga datang, lanjut Hasanuddin, pihak kepolisian yang ada di Polsek tersebut tidak berani memindahkan kembali tersebut. Hal ini karena polisi khawatir dalam tas ransel hitam berisi benda berbahaya yang dapat mengancam terhadap keselamatannya.

"Jadi orang yang merupakan pemilik tas ransel berwarna hitam itu tidak kunjung kembali dan tidak diketahui dari mana asalnya, sepertinya orang itu mendatangi Polsek menggunakan jasa ojek. Maka dengan tidak kembalinya orang itu dan meninggalkan tasnya kan mencurigakan," kata dia kepada Liputan6.com saat berada di Kantor Polsek Gapura, Kabupaten Sumenep.

Dari pantauan Liputan6.com di lokasi, aparat polisi masih menjaga tas mencurigakan yang ditinggal pemiliknya tersebut, supaya warga yang melintas tidak mendekat.

2 dari 3 halaman

Ternyata Ransel Berisi...

Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) Polda Jawa Timur selanjutnya mengevakuasi ransel hitam mencurigakan yang ditinggal pemiliknya di Kantor Polsek Gapura, Kabupaten Sumenep, pada Rabu pagi tadi.

Kepala Polres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora mengungkapkan, berdasarkan hasil evakuasi, tak ada bahan peledak di dalam ransel. Hanya terdapat beberapa buku dan sejumlah nomor handphone. Ransel mencurigakan tersebut diledakkan oleh tim Jihandak guna memastikan isinya.

"Ada beberapa tadi saya lihat di antaranya buku-buku, buku tabungan juga ada dan nilai setoran yang cukup tinggi. Kemudian ada nomer rekening serta kumpulan-kumpulan nomor handphone yang namanya abu siapa itu," ujar dia.

Menurut Joseph, dalam prosedur memang harus membuka secara paksa terhadap tas mencurigakan itu dengan cara diledakkan. Tidak dilakukan sembarangan, tapi sudah melalui tata cara dan mekanisme yang disepakati bersama dan tidak membahayakan terhadap lingkungan.

"Tas ransel itu kita curigai berbahaya, karena setelah dideteksi dengan alat metal detector ternyata berbunyi karena didalamnya terdapat elemen berupa logam. Makanya, saya selaku kapolres meminta bantuan terhadap unit penjinak bahan peledak dari Gegana dan akhirnya berhasil melakukan penceraiberaian terhadap tas ransel tersebut," Joseph menjelaskan.

Hingga saat ini, menurut dia, pihak kepolisian terus mengejar pemilik tas mencurigakan guna meminta pertanggungjawaban. Sebab, pemilik benda mencurigakan itu sudah terdeteksi oleh tim khusus dari Polres Sumenep.

"Maka, apabila sudah tertangkap nantinya akan diketahui yang sebenarnya kenapa tas tersebut ditinggal di Mapolsek Gapura daerah setempat," Kapolres Sumenep memungkasi.

Pantauan Liputan6.com, proses evakuasi terhadap ransel mencurigakan itu berjalan sekitar dua jam. Seluruh warga yang berada di sekitar lokasi diminta menjauh saat proses peledakan.

3 dari 3 halaman

Polisi Tangkap Honorer BPN Penebar Ancaman Bom

Aparat Polres Kepulauan Selayar yang dibantu oleh Tim Cyber Polda Sulsel menangkap seorang honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Nur Rahmat Saleh (23) karena dugaan menebar ancaman bom ke gereja di Kabupaten Kepulauan Selayar melalui akun Facebook-nya.

"Dia kita tangkap kemarin 3 Januari 2017 di kediamannya di Jalan Patta Tejora No. 2 A Benteng Kab. Kepulauan Selayar, Sulsel," kata Kapolres Kab. Kepulauan Selayar, AKBP Edy S Tarigan dalam keterangan pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DT Reskrimsus) Polda Sulsel, Rabu (4/1/2017).

Menurut Edy, aksi teror yang dilakukan pelaku awalnya terkuak setelah seorang operator Bidang Humas Pemkab Kepulauan Selayar, Murah Kurniadi membuka alamat surat elektronik (surel) Humas Pemkab Selayar tersebut dan menemukan ada surat masuk yang bernada ancaman dan radikalisme.

"E-mail masuk yang isinya nada ancaman tersebut kemudian diteruskan Murah Kurniadi dengan memberitahukan piket intelkam Polres Kab. Kepulauan Selayar, Sulsel," kata Edy.

Selanjutnya, Tim Intelkam Polres Selayar, kata Edy, melakukan penelusuran terhadap akun surel pengirim pesan nada ancaman ke e-mail bagian humas Pemkab Selayar tersebut.

"Alhasil tim berhasil melacak sementara keberadaan pengirim email yakni di Kel. Benteng Kec. Benteng, Kab. Selayar," lanjut Edy.

Isi surel ancaman yang dikirimkan oleh pelaku ke humas Pemkab. Selayar, beber Edy yakni bertuliskan:

"Bahwa dalam rangka menciptakan negara Islam, kami bagian dari pengikut (salim mubarok) telah melakukan sebahagian kegiatan-kegiatan yang salah satunya menyebar luaskan agama islam. Yang kami harapkan disini untuk pihak kepolisian dan TNI jangan menghalangi jalan kami ketika kami berdakwah dijalan Allah SWT dan untuk malam tahun baru ini kami melepaskan kembali beberapa intelijen".

"Dan seperti hasil laporan yang kami dapat pada malam Natal kemarin bahwa pihak kepolisian menghalangi jalan jihat yang akan kami lakukan pada gereja pasar lama dan gereja samping lapangan pemuda Benteng. Sekali lagi kepolisian menghalangi kami untuk berjihad dijalan Allah SWT maka sasaran kami arahkan kepada siapa pun yang menghalangi kami termasuk Pemkab. Selayar ".

Atas ancaman tersebut, Tim Polres Selayar lalu dibantu Tim Cyber Dit. Reskrimsus Polda Sulsel melakukan penelusuran kembali melalui media sosial Facebook dengan nama pengguna akun Salim Mubarak dan akhirnya menemukan hasil.

"Hasilnya pelaku yang menggunakan akun Facebook bernama Salim Mubarak kembali mengirim pesan teror bom pada 2 Januari 2017 kemarin. Ancaman itu ditulis melalui status Facebook-nya. Jadi selama ini pelaku melakukan teror sejak 26 Desember 2016 dan 2 Januari 2017," ungkap Edy.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Edy, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi teknologi dan elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.

"Pelaku dan barang bukti berupa 2 handphone android, 1 PC Komputer, 1 monitor dan 1 buah mouse yang digunakan pelaku dalam menebar teror telah diserahkan penanganannya ke Dit Reskrimsus Polda Sulsel," tandas Edy.

Video Terkini