Sukses

Ulah 5 Tersangka Tilap Uang Karcis Masuk untuk Pesta Miras

Tersangka penilap karcis masuk, mengutip Rp 50 ribu untuk setiap kendaraan roda empat yang masuk ke kawasan wisata.

Liputan6.com, Karawang - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan lima tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan wisata Pantai Tanjung Baru, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.

"Sebelumnya ada tujuh orang yang diperiksa dalam kasus itu. Lima orang kemudian ditetapkan tersangka dan dua lainnya masih saksi," kata Kapolres setempat AKBP Andi Herindra melalui Kasatreskrim AKP Hairullah, di Karawang, dilansir Antara, Rabu, 4 Januari 2017.

Modusnya, setiap kendaraan roda empat yang masuk ke tempat tersebut dimintai uang Rp 50 ribu. Uang tersebut tidak disetor ke kas Pemerintah Desa Pasirjaya, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Kelima tersangka sudah kita tahan di rumah tahanan Polres Karawang," kata dia.

Lima tersangka yang ditahan ialah Pepen, Candra, Mulyana, Warya dan Darsim. Kelima tersangka itu merupakan warga Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.

Masing-masing tersangka itu bertugas sebagai pemungut uang tiket masuk kendaraan roda empat ke kawasan wisata Pantai Tanjung Baru.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka membuat karcis masuk dan memperbanyak karcis itu dengan cara memfotokopi. Hal yang memprihatinkan, uang hasil pungli tersebut digunakan untuk membeli minuman keras.

"Kelima tersangka kemudian dikenai Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Hairullah.

Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus pungutan liar di kawasan objek wisata Pantai Tanjung Baru tersebut. Kasus bermula dari penangkapan sejumlah tersangka pungli di kawasan wisata Pantai Tanjung Baru pada Senin, 2 Januari 2017.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, beberapa karcis masuk, serta uang tunai sebesar Rp 493 ribu.