Liputan6.com, Bandung - Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat menetapkan tujuh tersangka ‎mengenai alih fungsi kawasan Darajat, Kecamatan Pasirwangi dan Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Enam tersangka di antaranya merupakan perusahaan yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang dan tidak dilengkapi dokumen lingkungan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengatakan, satu tersangka lainnya adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak menerapkan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
"Sudah ditetapkan enam tersangka yaitu corporate yang melanggar masalah perizinan. Sementara satu perusahaan lagi telah melanggar Undang-undang tentang perkebunan. Jadi, total tersangka ada tujuh PT," kata Yusri di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis, 5 Januari 2017.
Yusri menyebutkan, tujuh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial PD, DP, SAD, PJD, BRI, DI, dan PT AJ. Menurut dia, para tersangka berlokasi di kawasan Darajat dan hulu Sungai Cimanuk.
"Kawasan itu semuanya sudah di-police line dan dilarang untuk beroperasi," ucap Yusri.
Baca Juga
Menurut Yusri, seluruh tersangka telah melanggar UU RI 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 ayat 1 dan Pasal 109. Serta beberapa di antaranya melanggar UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 40 dan Pasal 19 ayat 1.
Sementara, tersangka PT AJ melanggar menyangkut penataan ruang yang diatur pada UU RI No 26 Tahun 2007 Pasal 70 ayat 1, Pasal 61 huruf b‎, dan Pasal 71, serta melanggar UU RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 70.
Pihak kepolisian masih tetap memeriksa lebih lanjut ketujuh perusahaan tersebut. Disinggung mengenai adanya tersangka lain, Yusri mengatakan masih dalam pengembangan.
"Jadi, yang ditetapkan tersangka itu PT-nya. Kita masih dalami pemeriksaan, nanti dari situ kemungkinan direksi dari setiap perusahaannya kita periksa," kata Yusri.