Sukses

Vonis 1 Tahun Akhiri Drama Penganiayaan Guru SMKN 2 Makassar

Vonis dijatuhkan kepada bapak siswa penganiaya guru SMKN 2 Makassar.

Liputan6.com, Makassar - Muh Adnan Achmad, terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Dasrul, guru SMKN 2 Makassar akhirnya divonis 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino berdasarkan pada fakta persidangan. Menurut dia, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan kepada korbannya.

"Hal yang memberatkan bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka berat dan melakukan penganiayaan di depan umum secara bersama-sama. Sedangkan, hal yang meringankan yakni selama dalam persidangan terdakwa sopan dan proaktif dan merupakan tumpuan keluarganya," ujar Ibrahim kepada Liputan6.com, Jumat (6/1/2017).

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tak jauh beda dengan hukuman yang dialami anaknya, AL, dalam kasus yang sama yakni 1 tahun. Keduanya sama-sama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 6 bulan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.

Atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU hingga saat ini belum membuat keputusan apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan.

"Masih ada waktu selama enam hari. Kami masih bermusyawarah dengan pihak keluarga lainnya," kata Adnan.

Hal yang sama dikatakan JPU dalam perkara tersebut, Sabri Salahuddin. Melalui pesan singkat, ia mengatakan pihaknya dalam hal ini juga masih merapatkan dengan tim untuk kemudian memutuskan langkah hukum selanjutnya sebelum tenggang waktu yang diberikan majelis hakim usai.

"Kami dan tim masih berkoordinasi dan belum bisa memutuskan saat ini, kita akan kabarilah nanti," kata Sabri.

Kejadian ini bermula pada saat Dasrul, guru arsitektur SMKN 2 Makassar sedang menegur pelaku, Al, siswa SMKN 2 Makassar karena tak mengerjakan tugas pekerjaan rumah. Karena menyolot, Dasrul pun memukul pundak Alif.

Tak terima dengan perlakuan gurunya itu, Al lalu menelepon bapaknya, Adnan. Selang beberapa menit Adnan datang ke sekolah bertemu Al selanjutnya keduanya hendak menemui Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMKN 2 Makassar.

Namun saat menuju ruangan Wakepsek, keduanya berpapasan dengan Dasrul. Adnan pun menghentikan langkah Dasrul dan menanyakan alasan kenapa memukul anaknya. Dasrul lalu menjawab anakmu nakal.

Tak terima dengan jawaban Dasrul, Adnan lalu memukul wajah Dasrul sehingga hidung dan pelipis Dasrul terluka mengeluarkan darah. Tak hanya itu melihat kondisi Dasrul yang pusing akibat tonjokan Adnan, Al pun mengambil kesempatan turut memukul Dasrul juga.