Sukses

Beri Keterangan Domisili bagi WN Tiongkok, Kades Dinilai Lalai

Empat WN Tiongkok ketahuan bekerja sebagai pengawas di pabrik pembuatan tungku.

Liputan6.com, Cirebon - Bupati Kabupaten Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra akan menelusuri terkait adanya indikasi kelalaian yang dilakukan Kepala Desa Gempol, Kabupaten Cirebon, yang diduga memberikan surat keterangan domisili kepada empat WNA asal Tiongkok di Cirebon.

Sunjaya mengatakan, idealnya untuk pengurusan domisili atau keterangan warga melalui kepala desa. Namun, dia belum memastikan posisi aparat desa tersebut, apakah sudah bekerja sesuai tugas dan fungsinya melayani masyarakat.

"Bisa saja kepala desa tersebut tidak paham permohonan domisili itu, tapi nanti akan ditindaklanjuti sejauh mana kepala desa kami melayani proses surat keterangan domisili," kata Sunjaya, Senin (9/1/2017).

Menurut dia, banyak warga di Indonesia, khususnya Cirebon, yang juga merupakan keturunan Tiongkok. Dia mengakui ada kelalaian yang dilakukan kepala desa terkait lolosnya empat WNA asal Tiongkok yang beraktivitas di luar dari ketentuan visa keimigrasian.

Dia juga mengatakan ke depan akan lebih menekankan lagi tugas dan fungsi kepala desa melayani masyarakat. Khususnya, masyarakat yang merupakan warga keturunan. "Kalau terbukti lalai akan saya berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sunjaya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon menangkap empat WNA asal Tiongkok pada Kami, 5 Januari 2017. Dalam penangkapan tersebut, keempat WNA tak bisa menunjukkan dokumen resmi mereka.

Kepala Subseksi Pengawasan Kantor Imgrasi II Cirebon Teuku Adelian Muda mengatakan, petugas Imigrasi menangkap keempat WNA itu atas dasar laporan kepala desa, Babinsa dan Babinkamtibmas melalui Intel Polres Cirebon dan Kodim.

Setelah mendapat laporan, imigrasi langsung menangkap di lokasi dan mendapati dua pasangan suami istri yang merupakan warga Tiongkok.

"Pas di lokasi kami mendapati dua WNA wanitanya dulu, setelah itu kami tangkap lagi dua WNA yang laki-lakinya dan keduanya adalah pasangan suami istri. Sementara, satu WNA lagi saat dicari dan ditelusuri sudah pulang ke negara asalnya," tutur Teuku, Jumat, 6 Januari 2017.

Dari informasi yang didapat, keempat WNA tersebut bekerja di Pabrik Hebel yang membuat tungku. Keempat WNA tersebut bekerja sebagai pengawas para pekerja yang membuat tungku.  

Sementara itu, ucap Teuku, saat penangkapan, keempat WNA Tiongkok tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi serta paspor. Keempat WNA itu malah menunjukkan surat keterangan domisili dari Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

"Sebetulnya tidak ada masalah ketika kepala desa mengeluarkan surat izin tinggal karena memang seharusnya ketika ada warga baru maka harus melapor 1x24 jam. Tapi, saya lihat dokumen surat keterangan domisilinya belum ditandatangani kok," kata Teuku.

Dalam pemeriksaan, keempat WNA Tiongkok mengaku tidak membawa dokumen keimigrasian mereka di Cirebon. Teuku menyebutkan dokumen keimigrasian WNA tersebut baru datang pada Jumat lalu.