Sukses

Imigrasi Bengkulu Pusing Deportasi Mantan Napi Asal Afrika Barat

Mantan napi asal Afrika Barat itu baru saja keluar dari LP Bentiring usai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Liputan6.com, Bengkulu - Kantor Imigrasi Kelas IA Bengkulu kesulitan untuk mendeportasi Francis Jhonson bin Blama Jhonson (41), warga negara Sierra Leone, Afrika Barat, karena paspor WNA tersebut sudah habis masa berlakunya sejak 21 Agustus 2016.

Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Raffli mengatakan, dokumen pemulangan Francis tidak bisa diberikan karena selain masa berlaku paspor sudah habis, pihaknya juga kesulitan berhubungan dengan perwakilan negara Sierra Leone karena tidak memiliki kedutaan di Indonesia.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kementrian luar negeri dan meminta mereka berkoordinasi dengan kedutaan mereka yang terdekat di China," ujar Raffli di Bengkulu, Senin (9/1/2017).

Francis Jhonson baru saja keluar dari LP Bentiring usai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dan mendapat remisi pada 27 Desember 2016 lalu atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya pada 2014.

Menurut Raffli, saat ini Francis ditahan di sel tahanan imigrasi karena melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Selain tidak memiliki dokumen identitas, dia juga melanggar izin kunjungan yang dikantonginya untuk tinggal dalam waktu yang sudah melewati batas.

Dalam waktu dekat, pihak Imigrasi Bengkulu akan menyerahkan Francis Jhonson kepada Direktorat Imigrasi pusat untuk menahan Francis di Rumah Detensi orang asing yang sedang mengurus dokumen perjalanan pulang ke negaranya.

"Rumah detensi terdekat ada di Jakarta atau di Kota Pekanbaru, tergantung Dirjen Imigrasi nanti ke mana dia akan dikirim. Kami masih menunggu perintah," kata Raffli.