Liputan6.com, Makassar - Sembilan warga negara asing (WNA) asal Nepal ditangkap petugas Imigrasi Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 8 Januari 2017. Mereka diduga sebagai pencari suaka dan masuk ke Makassar secara ilegal.
Para imigran asal Nepal itu menempati sebuah rumah. Tepatnya di Perumahan Puri Mas Permai, Jalan A Paturungi, RW 9 RT 1, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Baca Juga
Gindo selaku Kepala Pengawasan Imigrasi Kota Makassar mengatakan, kesembilan imigran gelap tersebut awalnya ditangkap anggota Direktorat Intelkam Polda Sulsel.
Advertisement
Polisi menyerahkan sembilan WNA itu ke Polsek Tamalate, Makassar, untuk kemudian diserahkan ke Imigrasi Kota Makassar. "Mereka berada di sini sudah seminggu tanpa melaporkan diri, sehingga kita proses hukum," ucap Gindo.
Sembilan imigran gelap asal Nepal itu masing-masing bernama Bishwa Ram khadka (27), Ravi Pun (27), Jaganath Pandey (27), Sanjeev RT (27), Anish lama (21), Rajendra Limbu (29), Kailash Tamang (29), Bishna Bahedur Pun (31), dan Prakash Lama (35).