Liputan6.com, Pekanbaru - Mantan polisi yang dipecat karena terlibat kasus narkoba di Polresta Pekanbaru menembak mati seorang pria bernama Jody Setiawan di depan rumah warga di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, pada Sabtu, 7 Januari 2017.
Aksi itu diduga karena Jody tidak menyetorkan hasil jualan narkoba ke Satriandi. Selama ini, korban dikenal sebagai kurir dari mantan polisi yang pernah terlibat kasus narkoba di Polresta Pekanbaru itu.
Hal itu, sebut Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara, membuat mantan personel Mapolres Rokan Hilir itu dendam. Dia kemudian mencari keberadaan Jody dan menembaknya pada malam Minggu.
"Korban ini merupakan kurirnya dan diduga tak menyetorkan hasil jualan narkoba," kata Zulkarnain di Mapolresta Pekanbaru, Senin (9/1/2017) siang.
Satriandi bukan nama baru dalam kasus narkotika di Pekanbaru. Dia pernah ditangkap di Hotel Arya Duta Pekanbaru pada Mei 2015 oleh Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru saat itu, Kompol Iwan Lesmana Riza.
Dia sempat berusaha melarikan diri dengan melompat dari kamar 801. Akibatnya, dia mengalami patah tangan dan kaki. Penyidikannya kemudian terhambat karena sempat dinyatakan lumpuh dan tidak bisa dimintai keterangannya.
Dalam prosesnya, Satriandi kemudian dinyatakan alami gangguan jiwa setelah adanya surat dokter kejiwaan. Hanya saja, sang dokter tidak pernah bersedia diperiksa penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Pekanbaru.
Terkait ini, Kapolda Riau berjanji akan mengobservasi pelaku kembali. Mantan Kapolda Maluku Utara ini juga heran kenapa ada surat alami kejiwaan, sementara pelaku bisa membunuh orang dan berkeliaran.
Baca Juga
"Bahkan, bisa ke Bali pula jalan-jalan. Ini ada foto-fotonya," kata Zulkarnain, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo memperlihatkan foto Satriandi melancong ke Bali.
Menurut Zulkarnain, kasus bandar narkoba membunuh kurirnya menjadi atensi. Dia meminta jajarannya di Mapolresta Pekanbaru menjadikan kasus ini sebagai atensi.
"Dia ini pernah terlibat kasus narkoba, tidak bisa sembarangan," kata Zulkarnain.
Atas perbuatannya, Satriandi dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana. Dia pun terancam hukuman mati karena dinilai menembak korban dengan sengaja, direncanakan dan tidak spontan.
"Pembunuhan ini sudah dipersiapkan. Dan akan dikembangkan lagi karena diduga pelaku tak bekerja sendiri," kata Zulkarnain.
Sebelumnya, Jodi Setiawan ditemukan terkapar di depan rumah warga dengan luka tembak di dada bagian kiri pada Sabtu (7/1/2017) tengah malam. Pelaku sendiri kabur usai menembak korban dengan mobil tersebut.
Pada tubuh korban, petugas menemukan satu butir pil ekstasi dan uang jutaan rupiah. Saat peristiwa penembakan berlangsung, korban tengah berada di rumah koleganya di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.