Sukses

Terjerat Kasus Perzinahan, Bupati Katingan Diminta Lengser

Terkait kasus perzinahan Bupati Ahmad Yantenglie, 23 anggota DPRD Katingan telah menandatangani pernyataan sikap.

Liputan6.com, Palangkaraya - Kasus perzinahan yang menjerat Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie, dan perempuan berinisial FY yang merupakan istri anggota polisi Polres Katingan berbuntut ke ranah politik.

Sebanyak 23 anggota DPRD Katingan meneken pernyataan sikap yang isinya mendukung proses tuntutan masyarakat agar sang bupati segera mengundurkan diri.

"Kita ingin agar Bupati (Ahmad Yantenglie) mengundurkan diri sendiri sesuai dengan keinginan rakyat," ucap Ketua DPRD Katingan Ignatius Mantir L. Nussa ketika dihubungi Liputan6.com dari Palangkaraya, Senin, 9 Januari 2017.

Menurut politikus dari PDIP tersebut, DPRD Katingan tidak bisa memundurkan bupati dari jabatannya. Sebab, hal itu ada mekanismenya dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, DPRD Katingan juga belum berencana memanggil sang bupati.

"Tapi kami 23 anggota DPRD Katingan sudah menandatangani pernyataan sikap yang isinya akan memproses tuntutan masyarakat terhadap Bupati Katingan," ujar Ignatius Mantir.

Adapun Wakil Ketua I DPD Partai Gerindra Provinsi Kalimantan Tengah Junaidi Asfandi menyampaikan, hasil rapat internal Partai Gerindra--yang merupakan partai pengusung pasangan Bupati Ahmad Yantenglie dan Wakil Bupati Katingan Sakariyas--mengimbau agar sang bupati mundur dari jabatannya.

"Kami sangat kecewa dan menyesalkan keadaan ini. Ini kan persoalan sosial, bukan hanya persoalan hukum, sehingga kami mengimbau kepada yang bersangkutan untuk mundur guna menjaga stabilitas sosial," ujar Junaidi.

"Dengan mengundurkan diri tentu itu lebih bijak, sehingga beliau bisa lebih fokus menjalani proses hukum. Selain itu, ini juga bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat di Katingan," Junaidi memungkasi pernyataan terkait Bupati Ahmad Yantenglie.