Sukses

Korban Jambret di Mataram Ternyata Mantan Istri

Gara-gara menjambret mantan istri, LR terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Liputan6.com, Mataram - Seorang pria berinisial LR (41) menjambret tas milik mantan istrinya yang berprofesi sebagai perawat bernama Fitriani Zahara (31).

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pelakunya tidak lain adalah mantan suami korban," kata Kapolsek Cakranegara AKP Haris Dinzah di Mataram, dilansir Antara, Senin, 9 Januari 2017.

Berangkat dari hasil penyelidikannya, Tim Operasional Lapangan Polsek Cakranegara langsung menangkap pelaku yang sedang bekerja di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

"Berawal dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, keberadaannya berhasil terlacak di kawasan wisata Gili Trawangan. Menurut informasinya, dia bekerja di sana," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Mataram itu.

Berdasarkan hasil penangkapannya, polisi turut mengamankan barang bukti yang diduga milik korban yang dijambret pelaku. Di antaranya berupa satu unit telepon genggam dan satu laptop.

Polisi kini mengamankan pelaku beserta barang bukti di Mapolsek Cakranegara sejak Jumat, 6 Januari 2017. Akibat perbuatannya, sang mantan suami dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Â