Sukses

Komplotan Penjahat Seksual Perkosa 3 Gadis Belia Bergantian

Komplotan penjahat seksual itu terdiri atas delapan pria.

Liputan6.com, Palembang - Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel), tepatnya di Kabupaten Banyuasin. Tiga gadis belia menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan delapan pria secara bergantian.

Hanya selang beberapa bulan, kasus pemerkosaan ini dialami oleh EM (16), SR (14) dan MR (19). Komplotan pemerkosa ini memilih lokasi yang sepi bahkan rumah kosong yang sudah lama tidak dihuni.

Kasus pemerkosaan pertama kali dialami EM, warga Kabupaten Banyuasin pada 6 September 2016. Sebelum kejadian, tersangka Ahmad Marzuki bersama Rendi mengajak EM pergi jalan-jalan.

Sesampainya di rumah kosong, kawasan Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, kedua tersangka lalu menghubungi teman-temannya, yaitu Yudi, Ilham, Doni, Alfandi, Yopi dan Mat.

Memanfaatkan kondisi sepi, delapan pria itu memperkosa korban secara bergantian. Setelah melampiaskan syahwatnya, para tersangka mengambil telepon genggam milik korban dan langsung pergi meninggalkan korban sendirian dalam keadaan tak berdaya.

Aksi bejat ini kembali dilakukan para tersangka pada 22 Oktober 2016. Korban kedua adalah SR (16). Menggunakan modus yang sama, SR diajak ke kawasan Ladang Baru Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Para tersangka kembali menggauli SR, merampas harta benda yang dimiliki korban dan meninggalkan korban begitu saja.

Terakhir pada 2 November 2016, mereka kembali memperkosa dengan modus serupa. Korbannya adalah MR (19) yang diperkosa di Jalan Talang Bali, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Aksi mereka terbongkar setelah salah satu anggota keluarga korban melaporkan ini ke Polres Banyuasin, Sumsel. Para petugas akhirnya meringkus satu orang tersangka yaitu Ahmad Marzuki.

"Setelah menerima laporan, kita langsung berusaha menangkap para tersangka. Karena mereka sering berpindah lokasi, sehingga saat ini baru satu orang tersangka yang sudah diamankan. Tersangka lainnya saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Andre kepada Liputan6.com, Selasa, (10/1/2017).

Beberapa barang bukti yang menguatkan aksi bejat ini sudah diamankan pihak kepolisian, seperti kaus warna abu-abu biru, celana panjang warna biru, celana dalam warna orange gambar Hello Kitty dan pakaian dalam atas wanita warna merah marun.

Karena terbukti bersetubuh dengan anak, pemerkosaan dan pencurian disertai kekerasan, para tersangka dikenakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.