Liputan6.com, Kupang - Yulius Marcelus Koko (27), warga kelurahan Liliba, Rt 21/11, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya. Pria yang berstatus PNS pada Rumah Sakit Siloam Kupang mengirim foto bugil ke EDY, istri seorang anggota polisi.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Lalu Musti Ali, mengatakan kejadian berawal ketika pelaku mengirim foto bugil dirinya melalui pesan di media sosial. Bahkan, pelaku juga mengajak korban untuk chat sex pada Sabtu, 7 Januari 2017.
"Foto yang dikirim pelaku menggunakan akun Facebook palsu atas nama Radja Jimmy, tetapi korban tidak menggubrisnya," ujar Lalu kepada Liputan6.com, Selasa, 10 Januari 2017.
Istri polisi itu lalu mengadu ke suaminya. Pada Minggu, 8 Januari 2017, sekitar pukul 23.50 Wita, suami korban mengajak pelaku untuk chatting di pesan Facebook dengan tujuan untuk menjebak dan menangkap pelaku.
Baca Juga
"Suami korban mengundang pelaku untuk ketemuan di rumah korban yang berada di BTN Kolhua Blok F 5," ujar Lalu.
Yulius saat itu juga datang ke rumah korban dengan niat untuk bertemu. Saat tiba, PNS cabul itu langsung ditangkap suami korban.
"Pelaku kemudian diamankan di Polsek Maulafa," kata Lalu.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel merek Nokia Lumia, satu buah ponsel merek Samsung, dan satu bilah pisau yang berbentuk pistol revolver. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk suami korban.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 4 ayat (1) KUHP tentang pornografi dengan ancaman enam tahun penjara.