Liputan6.com, Manado - Proses penyidikan aparat Polresta Manado terkait empat mahasiswa Papua yang disangka makar terus berlanjut. Hiskia Meage yang juga pemimpin Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dijerat Pasal 106 KUHP tentang makar dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Penahanan keempat tersangka makar kini diperpanjang 40 hari. "Diperpanjang selama 40 hari terhitung sejak 9 Januari hingga 17 Februari. Ini sudah mengacu pada aturan yang berlaku," ungkap Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Edwin Humokor, Selasa, 10 Januari 2017.
Edwin mengatakan, perpanjangan masa tahanan itu berkenaan dengan penyidikan kasus mengingat berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado.
Sesuai alasan penangkapan, Hiskia dan ketiga rekannya, masing-masing WM alias Wiliam, EU alias Emanuel dan PH alias Panus disangka makar karena memperjuangkan kemerdekaan Papua.
Baca Juga
Penangkapan terhadap Hiskia dan rekan-rekannya bermula pada 19 Desember 2016. Mereka ditangkap saat berorasi di kantor DPRD Provinsi Sulut. Sementara, lainnya diamankan saat masih berada di asrama Papua di kelurahan Bahu, Manado.
Saat itu, puluhan mahasiswa Papua ikut terjaring dan ditahan. Namun, keterlibatan terhadap sangkaan makar mengerucut pada Hiskia dan tiga warga Papua lainnya.
Kuasa hukum Hiskia cs, Hendra Baramuli dari Lembaga Bantuan Hukum Manado mengaku pihaknya terus berupaya untuk membebaskan empat tersangka. "Kami rencananya akan melakukan praperadilan. Semuanya sementara dalam proses," kata Baramuli.
Dia menyayangkan karena penyampaian aspirasi yang dilakukan, malah berujung pada penangkapan dan penetapan sebagai tersangka terhadap empat mahasiswa Papua itu.
Advertisement