Sukses

Kejaksaan Jawa Timur Sidik Dugaan Korupsi Balai Kota Batu

Diduga ada penyelewengan anggaran saat pembebasan lahan senilai Rp 38 miliar untuk pembangunan Perkantoran Terpadu Kota Batu pada 2009

Liputan6.com, Malang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerbitkan surat perintah penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Batu. Dugaan ada pada proyek pembangunan kompleks Balai Kota Batu pada 2009 senilai Rp 38 miliar.

“Iya benar, pada hari ini sprindik dikeluarkan dengan nomor surat Print-20/0.5/Fd.1/01/2017,” kata Kasie Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung dikonfirmasi di Malang, Rabu (11/1/2017).

Dugaan korupsi itu ada pada pengadaan tanah untuk proyek pembangunan Balai Kota Pemkot Batu. Richard enggan menjelaskan lebih lanjut atas kasus tersebut seperti tindaklanjut pasca terbitnya sprindik. Ia menegaskan belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum ada tersangka. Sementara itu dulu yang dapat kami informasikan," ujar Richard.

Kompleks Perkantoran Terpadu Pemkot Batu atau biasa disebut Balai Kota Among Tani terletak di Jalan Panglima Sudirman 103 Pesanggrahan Kota Batu. Lokasinya bersebelahan dengan Balai Kota lama sebelumnya. Proyek pembangunannya menggunakan anggaran dari APBD Kota Batu secara multi years mencapai lebih Rp 175 miliar secara keseluruhan.

Proyek mulai dikerjakan pada 2009 silam mulai dari pembebasan lahan sampai pembangunan fisik. Gedung baru di atas lahan seluas lebih dari 4 hektar ini baru diresmikan dan ditempati pada Januari 2016 lalu. Sementara itu, Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko tidak dapat dikonfirmasi mengenai hal ini.