Liputan6.com, Makassar - Polsek Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar menangkap dua anggota polisi asal Papua. Kedua anggota Korps Bhayangkara itu ditangkap karena menyembunyikan narkoba jenis sabu.
"Ada dua orang oknum anggota polisi yang diamankan. Itu masih pengembangan oleh Satuan Narkoba Polres Maros," ujar Kapolsek Bandara Hasanuddin Makassar Iptu Ahmad kepada Liputan6.com via telepon, Rabu (11/1/2017).
Dua anggota Polri itu masing-masing berinisial MA (34), anggota Polsek Beraur, Papua Barat dan AR (31) anggota Polres Sorong, Papua Barat. Keduanya ditangkap Selasa, 10 Januari 2017, sekitar pukul 03.30 Wita.
Keduanya ketahuan membawa sabu saat hendak melewati pintu Xray dan detektor metal. Alarm detektor metal berbunyi ketika mereka lewat yang membuat mereka digeledah.
Penggeledahan itu menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak dua sachet atau seberat 37 gram. Mereka langsung digiring Satuan Narkoba Polres Maros ke Mapolres Maros guna penyelidikan.
Advertisement
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku jika serbuk sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AR. Tim Satnarkoba Polres Maros mengembangkan informasi itu dan berhasil menangkap AR di sebuah hotel di Jalan Pettarani, Makassar. Di tempat itu, polisi juga mengamankan rekan wanita AR, berinisial SU.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Maros. Saat ini masih didalami karena tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besarnya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Eka Yudha menambahkan.
Adapun pelaku MA dan AN berperan sebagai kurir, sedangkan pemilik sabu adalah AR. Sementara, SU turut serta mengetahui adanya rencana pengiriman sabu oleh ketiga tersangka ke Papua, tapi tak melaporkannya.
Â