Sukses

Jurus Polisi Kembalikan Mobil Curian Tertahan di Suku Anak Dalam

Puluhan kendaraan diduga hasil penggelapan yang dijual sindikat pencurian mobil di Pekanbaru, masih tertahan di Suku Anak Dalam.

Liputan6.com, Pekanbaru - Puluhan kendaraan diduga hasil penggelapan yang dijual sindikat pencurian mobil di Pekanbaru, masih tertahan di Suku Anak Dalam, Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Sebelumnya, puluhan mobil tersebut dijual murah oleh tiga tersangka yang sudah ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan harga Rp 30 juta sampai Rp 40 juta.

Sejauh ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan pemuka masyarakat dan polres setempat. Sosialisasi penarikan mobil di Suku Anak Dalam dilakukan karena kendaraan roda empat itu adalah hasil tindak pidana.

"Belum sampai ke upaya paksa, masih koordinasi, disosialisasikan bahwa mobil itu hasil penggelapan," ucap Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Pol Guntur Aryo Tejo di Kantor Polda Riau, Kota Pekanbaru, Rabu siang, 11 Januari 2017.

Atas kasus ini, Polda Riau meminta masyarakat bisa bekerja sama mengembalikan puluhan mobil tersebut. Tujuannya untuk melengkapi berkas tersangka yang sudah ditahan polisi.

Guntur menyebutkan, sindikat ini tak hanya menjual hasil kejahatannya di Jambi, tapi juga di Kota Pekanbaru dan Sumatera Barat. Untuk barang bukti di Pekanbaru, sudah disita dan diletakkan di halaman parkir Kantor Polda Riau.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, menurut dia, masih ada tiga pelaku lain yang diduga terlibat. Hanya saja, ketiganya keburu kabur ketika polisi hendak menangkap di alamat yang diungkapkan tiga tersangka.

"Identitasnya sudah dikantongi, saat ini masih dilakukan pengejaran," ujar mantan Kapolres Pelalawan ini.

Guntur menerangkan, para pelaku dalam aksinya menyewa mobil milik warga selama beberapa hari. Setelah itu, mobil yang dijanjikan kembali setelah beberapa hari malah dijual dengan harga murah.

"Atas kejadian ini, masyarakat diminta hati-hati membeli kendaraan atau meminjamkan serta menyewakan kendaraan. Jika membeli, periksa kelengkapan administrasinya dan legalitas supaya tak tersandung hukum," tutur Guntur.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Antoni, Doni Gusmardi, dan salah satunya perempuan bernama Desi Evianti sebagai tersangka dalam kasus ini. Komplotan yang sudah beraksi sejak September tahun lalu ini sudah menggelapkan 41 mobil.

Lima mobil sudah diamankan petugas sebagai barang bukti dan dibawa ke Kantor Polda Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Lima mobil ini ditemukan karena dijual para pelaku di sekitar Pekanbaru.

Dalam aksinya, sindikat pencurian mobil itu menawarkan bisnis rental kendaraan kepada tiga warga Pekanbaru yang kemudian menjadi korban. Tiga warga ini termakan bujuk rayu pelaku karena menawarkan uang yang cukup besar.

Dalam satu hari, tersangka menyebut rental bisa mendapat Rp 500 ribu. Selanjutnya, tiga korban ini menyediakan mobil yang jumlahnya 41 unit. Kepada korban, pelaku menyebut mobil itu segera dikembalikan begitu penyewaannya usai.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran. Ada yang mencari mobil, mencari calon pembeli, dan ada pula yang mengantarkannya ke Suku Anak Dalam. Atas perbuatannya, para pelaku pencurian mobil itu dijerat dengan Pasal 372, Pasal 378, juncto Pasal 55 ayat ke-1 jo Pasal 56 KUHP.‎

Video Terkini