Sukses

Pejabat Makassar Mutasi, Kembalikan Kendaraan Dinas

Pejabat pemerintahan yang terkena gerbong mutasi hendaknya mengedepankan etika.

Liputan6.com, Makassar - Forum Komunikasi Lintas (Fokal) NGO Sulawesi meminta kepada sejumlah pejabat eselon di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan agar mengembalikan kendaraan operasionalnya setelah proses serah terima jabatan dilakukan. Tujuannya agar bisa menjadi contoh para pejabat lain.

"Pemerintah dan pejabatnya itu adalah pelayan masyarakat dan mereka adalah contoh dari masyarakat. Selain pelayanan, etika pejabat pemerintahan harus dikedepankan," kata Koordinator FoKal NGO Sulawesi Djusman AR di Makassar, Sulawesi Selatan seperti dikutip Antara, Kamis (12/1/2017).

Dia mengatakan, pejabat pemerintahan yang terkena gerbong mutasi hendaknya mengedepankan etika sebagai pejabat dan tidak menggunakan ego sentrisnya untuk menguasai kendaraan dinas atau operasional yang diberikan kepadanya.

Pejabat pemerintahan yang diberikan amanah berupa sejumlah fasilitas operasional, hendaknya digunakan untuk kepentingan operasional pemerintah maupun kepentingan masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi.

"Bayangkan, kalau semua pejabat eselon mulai dari eselon IV sampai eselon II setelah dimutasi, kemudian ingin menguasai kendaraan itu, berapa anggaran yang harus dikeluarkan untuk membeli kendaraan baru? Ingat, uang Negara untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pejabatnya," ucap dia.

Djusman menjelaskan, aturan keharusan pengembalian kendaraan dinas ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 Pasal 10 tentang kendaraan perorangan dinas yang dapat dijual tanpa lelang paling banyak satu unit.

Sedangkan pada peraturan yang baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri dijelaskan mengenai jenis-jenisnya sesuai dengan eselonnya.

Video Terkini