Liputan6.com, Denpasar - Polisi menangkap I Putu Gede Septian Heriwardana, AA Ketut Agung Artawan, dan Putu Eka Nur Ardiawan yang menjadi tersangka pengeroyokan terhadap warga negara asing (WNA) Ukraina Argam Sarkisian (32) di Bar La Favela.
Pengeroyokan yang menyebabkan kebutaan permanen pada mata kanan Argan bermula saat dirinya bersama rekannya mendatangi Bar La Favela dan memesan minuman. Ketika hendak membayar, Argam tak terima karena dianggap terlalu mahal.
Dari sana, terjadilah cekcok mulut antara Argam dan staf bar hingga petugas keamanan membawa Argam ke luar bar. Pada saat di luar bar, terjadilah pengeroyokan terhadap Argam yang dilakukan empat orang menggunakan tangan kosong.
Advertisement
Baca Juga
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo mengatakan korban bersama temannya mencari hiburan di Bar La Favela dan memesan beberapa minuman. Korban memesan empat gelas minuman dengan merek Jameson dan dua minuman ringan soda.
Saat pembayaran, tertulis di transaksi kasir adalah Rp 680 ribu dan hal itu dianggap korban sangat mahal. Tak terima dengan mahalnya minuman yang dia pesan, ia komplain ke bartender dan terjadi perdebatan mulut.
"Tak sampai di situ, korban tetap tidak mau bayar sehingga terjadi penganiayaan. Harga di menu La Favela tidak ada yang berubah, memang segitu," kata Hadi di kantornya, Jumat (13/1/2017).
Menurut Hadi, dari hasil penyelidikan dari rekaman CCTV terlihat korban digiring keluar dan dikeroyok di depan bar. "Akibat pemukulan tersebut diduga korban mengalami kebutaan permanen di mata kanan, tapi kita tunggu hasil visum," ucap Hadi.
Sementara itu, polisi masih mengejar satu pelaku bernama Steve.