Sukses

Warga Mempawah Ditangkap Dagangkan 2 Perempuan Sunda via Whatsapp

Dua perempuan Sunda itu sebenarnya telah bekerja sebagai SPG di Bandung.

Liputan6.com, Pontianak - Direktorat Reserse Umum Polda Kalimantan Barat kembali membongkar praktik prostitusi online yang menggunakan aplikasi Whatsapp. Muncikari dalam perdagangan pekerja seks komersial (PSK) itu diketahui bernama Indra.

"Pelaku merupakan warga Peniti Dalam Segedong, Kabupaten Mempawah," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Suhadi SW, Kamis malam, 12 Januari 2017 di Kota Pontianak.

Suhadi menyebut, pengungkapan kasus prostitusi online yang ketiga kalinya itu diungkap Dit Reskrimum Polda Kalbar pada Rabu malam, 11 Januari 2017 sekitar pukul 23.30 WIB di salah satu ruas Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak.

"Sebelumnya Dit Reskrimum Polda Kalbar, beberapa waktu lalu, juga menangkap pelaku prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada dan Jalan Jenderal Urip, Kota Pontianak," kata Suhadi.

Saat itu, polisi mengamankan dua perempuan Sunda berinisial Fit (22) dan Rid (30). Keduanya diketahui bekerja sebagai SPG di Bandung.

"Fit asal Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, dan Rid tinggal di Desa Ciputri, Kecamatan Cimahi Tengah, Cimahi," kata Suhadi.

Suhadi menjelaskan, si muncikari Indra ini memiliki jaringan PSK antarpulau. "Jaringan perempuan asal Bandung, Jakarta dan Pontianak yang dapat dijual ke laki-laki," ujar Suhadi.

Kepada polisi, Indra mengaku selama 2016, telah menjual wanita lebih dari 10 kali. Tarif layanan PSK antarpulau itu bervariasi, mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta.

"Penangkapan ini dilakukan oleh anggota menyamar sebagai pelanggan memesan perempuan melalui whatsapp kepada tersangka dengan tarif Rp 3 juta per orang," ucap Suhadi.

Setelah sepakat soal tarif, tersangka lalu meminta pelanggan untuk memesan kamar di hotel. Tersangka kemudian mengantar PSK langsung ke kamar yang sudah dipesan.

"Setelah transaksi dilakukan langsung tersangka dilakukan pengamanan. Dilanjutkan penggerebekan kepada para korban di kamar hotel," kata Suhadi.

Suhadi menambahkan, dari prostitusi online itu, tersangka mengutip Rp 500 ribu per wanita. Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 296 KUHP dengan acaman pidana 1 tahun 4 bulan.

"Tersangka masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Dit Reakrimum Polda Kalbar," ujar Suhadi.