Sukses

Sidang Lanjutan Dahlan Iskan Usai Berobat ke Negeri Tiongkok

Sidang lanjutan kasus Dahlan Iskan memasuki materi pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang disiapkan tim JPU.

Liputan6.com, Sidoarjo - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Jumat pagi tadi sekitar pukul 09.52 WIB.

Sidang lanjutan kali ini memasuki materi pokok perkara dengan mendengarkan keterangan empat saksi yang disiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Empat saksi dalam kasus Dahlan Iskan tersebut adalah Oepojo Sardjono, Sri Indrawati, Muhammad Ridwan, dan Sam Santoso.

Namum, Sam Santoso yang saat itu menjabat sebagai Direktur Sempulur Adi Mandiri dan berperan ikut dalam lelang pelepasan aset PT Panca Wira Usaha milik BUMD Pemerintah Provinsi Jatim di Kediri dan Tulungagung, absen atau tidak hadir di dalam persidangan.

"Satu saksi belum datang, Yang Mulia," ucap jaksa Trimo kepada Ketua Majelis Hakim, Tahsin di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya yang berlokasi di Waru, Sidoarjo, Jatim, Jumat (13/1/2017).

Dari tiga saksi yang sudah hadir, hanya saksi Oepojo Sardjono yang mengaku kenal dengan Dahlan Iskan. "Pernah bertemu sekali dengan terdakwa saat proses jual-beli lahan PT PWU di Kediri, beberapa tahun lalu," kata Oepojo saat menjawab pertanyaan jaksa Trimo di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Tahsin.

Sidang sempat diskorsing selama satu jam dan dimulai lagi setelah salat Jumat.

2 dari 2 halaman

Dahlan Berobat ke China

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Tahsin menunda sidang lanjutan terdakwa Dahlan Iskan hingga 13 Januari 2017.

Sebab, penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU) milik BUMD Pemprov Jatim itu mengajukan permohonan agar kliennya bisa berangkat dalam waktu dekat untuk berobat ke Tianjin, China.

"Kami mohon yang mulia, agar mengabulkan pengobatan Dahlan ke China," ucap pengacara terdakwa Dahlan Iskan, Agus Dwi Warsono, usai mendengarkan pembacaan keputusan majelis hakim terhadap eksepsi Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jumat, 30 Desember 2016.

Dahlan Iskan terjerat kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003. Kasus ini ditangani penyidik Kejaksaan tinggi Jawa Timur pada tahun 2015. Pada 6 Oktober 2016 penyidik telah menetapkan Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Setelah itu pada 27 Oktober 2016, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Dahlan dinilai mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU.