Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengutuk keras aksi biadab pemerkosaan dan pembunuhan keji terhadap bocah Kasia Mamangsa (4) di Kota Sorong, Papua Barat.
Mensos menegaskan tindakan para pelaku sangat tidak berperikemanusiaan. Tindakan sadis pelaku layak diganjar hukuman mati.
"Sangat pantas pelakunya dihukum mati. Ini bagian dari penjeraan kepada para predator seksual anak dan peringatan bagi siapapun yang melakukan pola dan tindakan sadis dan keji semacam itu," kata Khofifah, Jumat (13/1/2017).
Advertisement
Khofifah menjelaskan, dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak termaktub adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual.
Hukumannya mulai dari hukuman seumur hidup sampai hukuman mati. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan chip. Perppu tersebut, kata dia, telah disahkan sejak Oktober 2016 lalu.
Baca Juga
Khofifah merasa sangat sedih dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Terlebih, korban adalah balita yang masih memiliki masa depan yang sangat panjang.
"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Semoga Kasia mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan," katanya.
Khofifah mengingatkan para orangtua dan anggota masyarakat untuk tidak meremehkan setiap kasus kekerasan pada anak di mana pun dan tetap waspada melindungi anak.
Ia mengatakan, dalam UU Perlindungan Anak, tanggung jawab utama memberikan perlindungan terhadap anak adalah orangtua.
"Butuh upaya lebih keras untuk mencegah dan menangani kasus-kasus seperti ini. Bukan saja menjadi tugas pemerintah namun juga lingkungan masyarakat dan keluarga. Saya rasa siapa pun pasti akan menolak kekerasan dalam bentuk apa pun, terutama kekerasan seksual, apalagi kejahatan seksual pada anak," tutur dia.
Seorang bocah berusia empat tahun bernama Kasia Mamangsa di Kota Sorong Papua Barat diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Kejadian tragis ini terungkap pada Selasa, 10 Januari 2017. Jasad bocah perempuan itu terkubur di dalam aliran sungai berisi lumpur di Kompleks Kokodo, Kota Sorong, Papua Barat.
Tiga Predator
Kepolisian Resor Sorong Kota, Papua Barat, menangkap tiga pemerkosa sekaligus pembunuh pada 10 Januari 2017. Kapolres Sorong Kota AKBP Edfrie R. Maith mengatakan, kasus pemerkosaan yang berujung kematian itu dipicu karena ketiga pelaku yakni Ronal, Lewi, dan Nando mengonsumsi minuman keras.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hasil interogasi awal pelaku, korban diperkosa bergilir sebelum dibunuh.
"Awalnya korban dibawa oleh pelaku Ronal ke ujung runway Bandara DEO Sorong kemudian yang bersangkutan mengajak pelaku Lewi dan Nando untuk memerkosa korban secara bergilir," ujar dia, dilansir Antara.
Saat diperkosa, korban melawan dengan cara berteriak minta tolong sehingga para pemerkosa itu langsung mencekik leher korban hingga tewas. Agar tidak ketahuan, para pelaku membenamkan jasad korban ke dalam lumpur sungai dan kemudian melarikan diri.
Namun, warga mengetahuinya karena tangan korban terangkat ke permukaan.
"Ketiga pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dan pasal pembunuhan KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun," ujar Edfrie.