Liputan6.com, Yogyakarta - Polresta Yogyakarta menangkap empat pengedar dan konsumen tembakau gorila. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan paket tembakau gorila.
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan jaringan pengedar tembakau gorila itu bermula saat Polresta Yogyakarta mengamankan Novi Arianto (27), karyawan swasta di Patangpuluhan Wirobrajan dengan barang bukti tiga paket tembakau gorila.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengamankan seorang mahasiswa bernama Galih Ahmad Akbar (20) di Jomegatan Kasihan, Bantul, dengan barang bukti 20 paket tembakau gorila.
Baca Juga
Penangkapan berlanjut ke teman Galih yang bernama Rut Rosalia Nugroho (25) di Bugisan, Kasihan, Bantul. Terakhir, polisi menangkap Oscar Pamungkas (24) yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Banguntapan, Bantul, dengan barang bukti 24 paket Ganesa dan satu lembar LSD isi 24 kotak.
"Tembakau gorila mereka dapatkan secara online dan akan dipasarkan lagi, di samping akan dikonsumsi sendiri," tutur Kompol Sugeng Riyadi, Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Senin, 16 Januari 2017.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata dia, keempat pelaku ditahan di Polresta Yogyakarta.