Liputan6.com, Kupang - Polisi berhasil menyelamatkan empat Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu 14 Januari 2017 lalu. Setelah itu, polisi juga berhasil mengembalikan upah kerja empat TKW berinisial LL (16) EK, (24), SM (25), dan DN (22) yang ditahan majikan.
"Kami telah menfasilitasi dengan majikan dan majikan sudah membayar seluruh upah mereka," ujar Wakapolres Kupang, Kompol Sriyati kepada Liputan6.com saat menyerahkan empat korban ke keluarga mereka masing-masing di Mapolres Kupang, Selasa (17/1/2017).
Baca Juga
Sriyati mengatakan, proses pemulangan para korban merupakan hasil kerja keras dan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang. Dia berharap ke depannya Pemerintah Kabupaten Kupang ikut mengambil bagian dalam memerangi masalah pidana ini.
"Pemulangan empat korban ini murni ditanggung pihak kepolisian, sehingga ke depan kami berharap campur tangan Pemda dalam proses pemulangan korban trafficking," kata Sriyati.
Kempat korban ini direkrut oleh para pelaku dan dipekerjakan di Aceh sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming gaji menggiurkan. Namun, selama bekerja, keempat korban tak pernah diberi upah.
Bahkan, mereka ditempatkan di gudang dan tidur beralaskan triplek. Keberadaan keempat korban diketahui dari hasil pemeriksaan dua tersangka.