Liputan6.com, Kupang - Pasca-penyegelan sekolah SMP Negeri 3 Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT, oleh mantan bendahara sekolah pada Jumat, 14 Januari 2017, pihak Pemerintah Kabupaten Kupang turun tangan.
"Tim pengawas kabupaten dan kecamatan bekerja ekstra 1x24 jam menelusuri persoalan dan hasilnya ternyata klaim sebagai pemilik tanah oleh mantan bendahara itu tidak mendasar," ujar Kepala Dinas PPO Kabupaten Kupang, Imanuel Buan, kepada Liputan6.com via telepon seluler, Selasa, 17 Januari 2017.
Menurut Buan, lahan sekolah tersebut merupakan tanah milik Pemda Kabupaten Kupang dan sudah bersertifikat. "Kami bertemu langsung warga yang mengaklim lahan sekolah agar tidak lagi melakukan aksi serupa. Karena tanah itu merupakan aset Pemda," kata Buan.
Baca Juga
Dengan temuan itu, para siswa SMPN 3 Kupang Barat kini bisa kembali bersekolah. Sebelumnya, seorang warga di Kupang Barat, Kupang, NTTÂ menyegel SMP Negeri 3 Kupang Barat. Warga setempat yang juga mantan bendahara sekolah itu mengaku sebagai pemilik lahan SMPN 3 Kupang Barat.
Akibat penyegelan itu, aktivitas belajar-mengajar menjadi terganggu. Terutama bagi siswa-siswi yang seharusnya mendapat pelajaran dengan lancar menjadi terganggu.
Penyegelan itu buntut dari bendahara SMPN 3 yang merasa tidak puas dengan surat pemberhentian dari pihak sekolah dan komite. Padahal, pemberhentian itu atas permintaannya sendiri.