Sukses

3 Pemerkosa dan Pembunuh Bocah Sorong Terancam Hukuman Mati

Tiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Liputan6.com, Sorong - Polres Kota Sorong, Papua Barat, menjerat tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap KM, bocah empat tahun dengan hukuman maksimal. Hukuman maksimal adalah pidana mati, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang disangkakan kepada mereka.

Kapolres Sorong Kota AKBP Edfrie R Maith mengaku terus berkomunikasi dengan pihak kejaksaan setempat terkait hukuman maksimal kepada ketiganya. Hasilnya, ketiga tersangka tetap dikenakan hukuman maksimal.

"Hasil koordinasi kami, ketiganya tetap dikenakan Pasal Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal. Sebab ketiganya telah memenuhi syarat dan bukan anak di bawah umur," ujar Edfrie, Rabu, 18 Januari 2017.

Ketiga tersangka adalah DW (19), LG (17), dan EA (18). Dalam pemeriksaannya, ketiganya mengaku dipengaruhi minuman keras dalam melakukan aksinya.

"Mereka miras semalaman. Tersangka juga merupakan tetangga satu kompleks dengan korban," ujar dia.

Untuk kelengkapan BAP ketiga tersangka ini, polisi masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan. Polisi juga masih melengkapi BAP itu dengan keterangan para saksi lainnya.

Malam sebelumnya, doa bersama untuk KM terus mengalir. Sejumlah tokoh lintas agama memanjatkan doa untuk KM, korban pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Kompleks Kokoda, Kilometer 8, Kota Sorong, Papua Barat.

Ustaz Kilian meminta kepada warga Kota Sorong untuk bersama mengawal kasus tersebut hingga tuntas.  "Semoga kasus serupa tak terjadi di Sorong atau belahan dunia mana pun," ujar dia.

Pendeta Yening Sepi meminta pemerintah daerah untuk mempertegas lagi kebijakan larangan miras di Kota Sorong. Walau sudah ada perda miras, tapi pelaksanaan di lapangan tak berpengaruh sama sekali pada peredaran miras di Sorong.