Liputan6.com, Jambi - Tertangkapnya Januri alias Toni (43), tersangka penculikan dan pemerkosaan anak tetangganya sendiri membuka tabir kelam atas tindakan kejinya itu.
Kepada polisi, Toni nekat menculik dan memperkosa RS (15), anak tetangganya di depan istrinya sendiri karena syarat akan ilmu hitam yang didalaminya. Awalnya, polisi menduga aksi nekat Toni karena dendam terhadap orangtua RS. Dugaan itu ternyata salah.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito M menuturkan, saat diperiksa Toni mengaku harus meniduri 32 gadis perawan agar dua ilmu hitam yang dituntutnya benar-benar sempurna.
Advertisement
"Kepada penyidik, dia (Toni) mengaku menuntut ilmu Mego Nondho dan Semar Mesem," ungkap Afrito di Muarabungo, ibu kota Kabupaten Bungo, Rabu, 18 Januari 2017.
Dua jenis ilmu hitam yang didalami oleh Toni merupakan lelaku gaib yang dipercayainya bisa mendatangkan harta berlimpah apabila syarat-syaratnya terpenuhi. Namun, belum sempat terwujud, Toni keburu dibekuk aparat kepolisian.
Baca Juga
Kepada polisi, Toni juga mengaku sudah berhasil meniduri 17 orang gadis perawan termasuk korban terakhir yakni RS. "Dari pengakuannya, korban berasal dari beberapa daerah mulai dari Lampung hingga Jambi," tutur AKP Afrito.
Kini, Toni dan istrinya Robina sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya. Pasangan suami istri (pasutri) itu dijerat Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Aksi Toni dan istrinya, Robina, terungkap dari sebuah laporan akan hilangnya seorang gadis berinisial RS yang merupakan warga Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo.
Ia dilaporkan hilang pada 3 Januari 2017. Ternyata, RS diculik oleh Toni dan istrinya, Robina. Dari pengakuan RS, Toni tak hanya menculik, tapi juga menganiaya sekaligus memperkosanya. Kejadian itu berlangsung di depan istri Toni sendiri.