Liputan6.com, Denpasar - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Denpasar mengamankan seorang warga negara India atas nama Final Mittal (30). Pria kelahiran New Delhi, 12 Agustus 1987 itu ditangkap pada Senin, 16 Januari 2017, sekitar pukul 20.07 Wita.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja menjelaskan, pemegang paspor nomor M-3193720 itu masuk dalam daftar red notice Interpol. "Penangkapan itu atas permintaan pemerintah India karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dan penipuan di India," kata Hengky di Mapolda Bali, Rabu, 18 Januari 2017.
Usai ditangkap, Mittal diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. Usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Mittal kembali diserahkan kepada petugas Imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan UU RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Antara Republik Indonesia dan Republik India.
Baca Juga
"Langkah-langkah yang telah dilakukan adalah membuat laporan polisi, membuat surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, mengambil foto dan sidik jari, menyita paspor, dan melakukan pemeriksaan awal terhadap termohon ekstradisi," kata Henky.
Saat ini, Hengky melanjutkan, Polda Bali dan Imigrasi tengah menunggu permohonan resmi ekstradisi dari pemerintah Republik India."Yang bersangkutan terjerat kasus pada 2010 dan 2013. Saat pemeriksaan, dia melarikan diri ke Papua Nugini," ujar Hengky.