Sukses

Aksi Tipu-Tipu Pekerja Asing Ilegal Cari Makan di Indonesia

Kebanyakan pekerja asing ilegal yang ditangkap berasal dari Tiongkok.

Liputan6.com, Palembang Petugas Kelas 1 Kantor Imigrasi Palembang kembali menangkap pekerja asing ilegal yang menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja di Indonesia.

Pada awal 2017, sudah tujuh orang pekerja ilegal asal Tiongkok yang menggunakan visa wisata untuk bekerja di Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka ditangkap saat beristirahat di areal perusahaan pada Rabu, 18 Januari 2017, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Budiono mengatakan penangkapan mereka berdasarkan informasi warga terkait adanya aktivitas pekerja asing di areal pabrik PLTU di Desa Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

"Dari sepuluh WNA yang diduga ilegal, ada tujuh orang yang menggunakan visa wisata. Yang kita tanyakan, mengapa mereka sampai ke kawasan PLTU tersebut, bukan ke pusat wisata," ujar Budiono saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang, Kamis, 19 Januari 2017.

Dari ketujuh pekerja Tiongkok yang diamankan, dua orang dinyatakan overstay dan lima orang masih berlaku visanya. Ketujuh pekerja Tiongkok itu ini bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris.

Pihaknya juga menindak dua pekerja asing asal Tiongkok dan seorang WN India yang menggunakan visa tinggal di luar kawasan tempat mereka bekerja.

"Dari paspor mereka, ada yang masuk sekitar bulan Oktober 2016 hingga Januari 2017. Usia mereka rata-rata dari usia 28 tahun hingga 42 tahun. Mereka mengaku bekerja sebagai teknisi di PT DSSP Power, sub perusahaan PLTU di sana," kata Budiono.

Kasubsi Pengawasan Keimigrasian Kelas 1 Palembang Widyo Sandi menerangkan, dua orang WN Tiongkok tersebut mengantongi visa tinggal yang berlaku di Jakarta Pusat dan satu orang warga India mendapatkan visa izin tinggal di Jambi.

"Mereka bertiga ada izin kerja, namun di luar kawasan kita. Diduga mereka menyalahgunakan wilayah kerja. Namun, kita tidak menangkapnya, hanya memberikan waktu hingga Jumat (20/1/2017) untuk melapor ke sini dan membawa berkas data mereka," tutur ia.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pimpinan PT DSSP Power untuk dimintai keterangan terkait mempekerjakan pekerja asing ilegal. Dari informasi yang diperoleh, pimpinan pihak ketiga PLTU ini juga merupakan warga asli Tiongkok.

"Para WNA ilegal ini juga menunjuk pimpinan perusahaan sebagai penjamin mereka ketika mengurus visa wisata ke sini," kata Sandi.

2 dari 4 halaman

Sembunyi di Toilet

Kantor Imigrasi Kelas I A Bengkulu menangkap empat orang WN Tiongkok dalam operasi tangkap tangan di salah satu perusahaan pertambangan batu bara di Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.

Dalam penyergapan di base camp lokasi tambang itu, para pekerja asing ilegal itu sempat bersembunyi agar tidak ditemukan. Selanjutnya, staf administrasi tambang melindungi mereka dengan mengatakan tidak ada pekerja ilegal.

Namun berdasarkan penyisiran, petugas Imigrasi berhasil menangkap satu pekerja asing sedang bersembunyi di dalam toilet, dua pekerja bersembunyi di bawah kasur dan satu lagi bersembunyi di dalam tong air. Saat diperiksa kelengkapan dokumen, mereka tidak bisa menunjukkan dan langsung diangkut ke Bengkulu.

Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Raffli mengatakan, dua dari empat orang pekerja ilegal itu tidak bisa menunjukkan paspor, satu orang memiliki paspor tetapi hanya mengantogi visa kunjungan wisata dan satu orang lagi memiliki paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dengan lokasi kerjanya hanya Kota Bengkulu.

"Mereka kita tahan di dalam sel Imigrasi, sambil menunggu proses deportasi," ujar Raffli di Bengkulu, Jumat (20/1/2017).

Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta aparat terus  membersihkan para pekerja ilegal ini. Selain merugikan negara, juga tidak memberikan manfaat bagi daerah.

"Jika ingin terus melakukan usaha pertambangan di sini, sebaiknya para pengusaha ikuti aturan saja," kata Rohidin.

3 dari 4 halaman

Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja

Puluhan warga negara Cina yang diduga bekerja secara ilegal di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayanraya, Kota Pekanbaru, diperiksa intesif di Kantor Imigrasi Klas I A Pekanbaru. Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau mengamankan mereka pada Selasa, 17 Januari 2017.

Pemeriksaan berlangsung di lantai II kantor yang berada di Jalan Teratai, Kecamatan Sukajadi itu. Satu per satu pekerja diperiksa secara bergantian dengan penerjemah karena tidak bisa berbahasa Indonesia dan Inggris.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Riau Ferdinan Siagian menyebut pihaknya juga berencana meminta dan memeriksa pihak PLN karena mempekerjakan tenaga kerja asal Cina itu.

"Ya nanti PLTU karena mereka bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap itu. Kaitannya ini soal keimigrasian," kata Ferdinan di Pekanbaru, Rabu, 18 Januari 2017.

Dia menyebut kasus ini bisa menyebabkan dua kemungkinan. Pertama bisa saja diproses secara tindak pidana ketenagakerjaan. Kedua, para pekerja asal Cina yang diduga tak memiliki dokumen ini bisa dideportasi.

"Akan dilakukan pendalam kasus ini. Kalau memenuhi unsur (pidana) akan di projokan (pro justicia). Kalau nanti memenuhi unsur dideportasi, ya dideportasi (dikeluarkan dari Indonesia)," kata Ferdinan.

Selain berencana memeriksa pihak PLN, Ferdinan juga bakal memeriksa dokumen perusahaan atau pihak ketiga yang mempekerjakan pekerja asal Cina ini di PLTU tersebut.

"Dokumen perusahaan akan dicek karena mereka (dipekerjakan) tanpa dokumen," sebut Ferdinan.

Terkait diamankannya para pekerja ini oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Ferdinan membantah keras Kanwil Kemenkum-HAM Riau, khususnya bidang keimigrasian kecolongan. Menurut dia, banyak celah bagi pekerja asal Cina ini masuk ke Indonesia.

"Ada banyak pintu masuk karena dicari-cari terus. Mereka inikan ada yang datang dari Bogor dan Jakarta, banyaklah," ujar Ferdinan, sembari menyebut pihaknya punya bidang pengawasan terkait tenaga kerja asing ini.

Sebelumnya, Kepala Disnaker Riau Rasyidin Siregar menyatakan hanya ada lima pekerja Cina di PLTU Tenayanraya yang mempunyai dokumen resmi untuk bekerja. Sementara, puluhan lainnya masuk ke Indonesia berbekal visa wisata, bukan bekerja.

Para pekerja tanpa dokumen ini kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Klas I A yang masih berada di bawah naungan Kanwil Kemenkum-HAM Riau. Puluhan pekerja ini diinapkan di sana menunggu giliran diperiksa secara bergantian.

Sementara itu, Manager SDM dan Umum PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (WRKR) Dwi Suryo Abdullah menyebut seluruh pekerja di PLTU tersebut memiliki dokumen resmi dan sudah dilaporkan ke Disnaker Riau.

Dia menyebut, TKA asal Cina di PLTU bekerja di bagian engineer. Mereka dipekerjakan sesuai kontrak oleh investor dengan PLN. Pekerja asal Cina itu, kata dia, sebagai bagian dari investasi.

"Kami tak mungkin mempekerjakan pekerja tanpa dokumen lengkap atau menyalahi," kata dia.

4 dari 4 halaman

Jualan Kalung di Pasar

Aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian, Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja terus meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran orang asing di Sulawesi Utara (Sulut).

Pasangan suami istri asal Tiongkok, Huang Tianquan (47) warga Fujian, ditangkap pihak keimigrasian kelas I A Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pada Selasa, 17 Januari 2017, terkait penyalahgunaan dokumen.

"Setelah mendapat informasi keberadaan Warga Negara Asing itu, Selasa subuh kami berangkat ke Minahasa Tenggara. Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di sana, kami menuju salah satu pasar dan menangkap warga Tiongkok itu sementara berjualan kalung," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Perwira Hasibuan di Manado, Rabu 18 Januari 2017.

Perwira mengatakan, dari pemeriksaan terungkap bahwa warga Tiongkok itu sudah bolak-balik ke Indonesia sejak 2014. "Yang bersangkutan ke Sulawesi Utara untuk berjualan aksesoris kalung dan gelang yang didapat dari Jakarta.  Visa yang digunakan adalah visa kunjungan, tapi WNA tersebut melakukan aktivitas penjualan," kata Perwira.

Dia menambahkan, perbuatan Huang Tianquan melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 karena visa kunjungan tidak boleh melakukan penjualan.

"Kita terus kembangkan, karena ada kemungkinan bisa jadi lebih dari satu orang. Apalagi, Sulawesi Utara sedang dibanjiri warga Tiongkok yang datang sebagai wisatawan," tutur Perwira.

Huang Tianquan dalam keterangannya melalui penerjemah di kantor Imigrasi Kelas IA mengatakan, beberapa aksesoris yang dijualnya di Pasar Kabupaten Mitra berupa gelang, kalung, cincin serta lainya.

"Perhiasan itu saya dapat dari Jakarta dan dijual dengan keuntungan sekitar Rp 2 -5 ribu," ujar Huang.