Liputan6.com, Bandung - Dua tersangka penyerangan anggota Front Pembela Islam (FPI) di halaman sebuah rumah makan di Bandung dan perusakan mobil usai kericuhan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menyerahkan diri. Polisi saat ini masih menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut.
Kapolda Jabar Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Anton Charliyan mengatakan, kedua tersangka penyerangan tersebut bukan merupakan anggota Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
"Sudah diproses. Bahkan saya ucapkan terima kasih kepada Manggala (ormas) karena dia menyerahkan diri. Dua orang pelakunya ini adalah suatu sikap gentleman yang perlu saya acungkan jempol," ucap Anton di Bandung, Senin (23/1/2017).
‎Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 11 saksi terkait dua laporan perusakan mobil di wilayah Cinambo dan penyerangan di salah satu rumah makan di Kota Bandung.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan pemeriksaan, penyerang anggota FPI dan perusak mobil bukan merupakan anggota ormas GMBI. "Dari hasil barang bukti berupa video dan pemeriksaan saksi, itu bukan berasal dari LSM GMBI. Itu ormas lain, yang saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo.
Penyelidikan sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyerang anggota FPI berjumlah empat hingga enam orang. "Saksi yang sudah kita periksa, dari korban dan juga orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian," ucap dia.
Beberapa barang bukti yang sudah diamankan, di antaranya balok kayu, batu, dan juga pecahan kaca. "Kasusnya saat ini sudah naik ke penyidikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini dapat terungkap," kata Hendro.‎
Kapolda Jabar Nonaktif sebagai Pembina GMBI
Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan kini telah dinonaktifkan sebagai Ketua Dewan Pembina GMBI. Menurut Anton, hal itu wajar guna menjaga netralitas terkait buntut bentrok di Markas Polda Jabar antara massa FPI dan GMBI.‎
"Ya itu hak mereka. Ini untuk menjaga netralitas, walaupun dalam hal ini tidak ada satu pun anggota GMBI yang ribut dengan FPI. Silakan cari faktanya siapa. Saya diangkat pun juga secara adat, tidak ada SK (surat keputusan)," ucap Anton di Kota Bandung, Senin (23/1/2017).
Menurut Anton, ‎apabila penonaktifan dirinya sebagai pembina guna kepentingan penegakan hukum, itu tentu tidak ada masalah. Anton mengatakan, suasana kondusif masyarakat umum itu lebih diutamakan.
"Silakan saja untuk netralitas penegakan hukum. Namun saya lebih mengedepankan kondusivitas. Baiknya lebih mengedepankan keamanan dan ketertiban. Kalau itu demi negara dan yang terbaik, saya kira GMBI pun juga sudah memikirkan matang-matang," dia menjelaskan.
Sebelumnya, keributan antara GMBI dan FPI di Bandung pada 12 Januari 2017 menjadi sorotan. Sebab, Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charlian diketahui sebagai pembina GMBI.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun merekomendasikan agar Anton mencopot jabatannya di GMBI. Menanggapi hal itu, Anton yang tengah menemani Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 18 Januari 2017 hanya tersenyum.
Adapun Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 16 huruf d disebutkan bahwa anggota Polri dilarang menjadi anggota ormas dan LSM tanpa persetujuan dari pimpinan Polri.
"Kalau menjadi anggota tidak boleh. Kalau menjadi pembina, boleh," ujar Boy di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2017.
Menurut Boy, Irjen Pol Anton Charliyan hanya sebatas Ketua Dewan Pembina GMBI dan bukan anggota ormas tersebut. Karena itu, Polri tidak melarangnya.
Advertisement