Sukses

Kisah Cinta Sesama Jenis di Balik Penyekapan Warga Deli Serdang

Warga Deli Serdang itu juga alami kekerasan dan perampokan selama disekap.

Liputan6.com, Medan - Kisah cinta tak selamanya indah. Muhammad Ridwan, warga Jalan Medan-Batang Kuis, Gang Getuk, Sei Rotan Percut Sei Tuan, Deli Serdang menjadi korban penyekapan yang didalangi seorang perempuan yang pernah terlibat cinta sesama jenis dengan pacarnya.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Nur Fallah mengatakan, penculikan Ridwan dilakukan Diana Purnama Lestari alias Dina bersama rekan-rekannya. Ia cemburu karena korban berpacaran dengan RPH, gadis pasangan sesama jenisnya.

"Penculikan terjadi pada Jumat, 9 Desember 2016 lalu sekitar pukul 23.00 WIB," kata Nur Fallah di Mapolda Sumut, Senin, 23 Januari 2017.

Nur Fallah menuturkan, saat itu korban yang bekerja di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan hendak pulang ke rumah. Setibanya di kawasan Jalan Merbau, korban diberhentikan para pelaku yang berjumlah enam orang menggunakan mobil.

"Begitu diberhentikan, korban diculik dan langsung diboyong ke Desa Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Di sana, korban disekap pelaku yang dibantu lima orang rekannya," tutur Nur Fallah.

Korban disekap dalam gudang selama penculikan. Ridwan juga sempat dianiaya rekan-rekan Diana yang bernama M Irfan Siregar, ER, BO, RS, dan AN. Bagian pahanya sempat ditusuk, sedangkan uang senilai Rp 1 juta dan sepeda motor milik Ridwan diambil para pelaku.

"Sepeda motor korban dijual para pelaku seharga Rp 12 juta di Binjai. Beruntungnya, korban dapat melarikan diri dari sekapan para pelaku pada hari Minggu, 11 Desember 2017," ucap Nur Fallah.

Setelah berhasil melarikan diri dari penyekapan, korban meminta tolong kepada warga sekitar. Setelah itu, dirinya melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor LP/1624/XII/2016/SPKT I pada 13 Desember 2016.

Mendapat laporan itu, sambung Nur Fallah, pihak kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut. Pada 13 Januari 2017, penyidikan menemukan titik terang. Tersangka Diana diketahui berada di Cimahi, Jawa Barat, bersama Irfan yang menumpang bus ALS.

Hal itu langsung ditindaklanjuti tim yang dipimpin AKBP Faisal Napitupulu. Pada 15 Januari 2017, kedua pelaku diringkus. Sementara, pelaku lainnya saat ini tengah diburu.

"Diana otak pelakunya, sedangkan Irfan sopir mobil yang digunakan untuk menculik korban, yang lainnya ikut membantu," kata Nur Fallah.

Dalam pemeriksaan, Diana membenarkan penyekapan itu disebabkan ia cemburu kepada korban yang dianggap merebut kekasihnya. Akibatnya, Diana berpisah dengan pacar sesama jenisnya. Sementara, uang hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk makan.

"Uangnya dipakai untuk makan dan rokok sama kawan-kawan," ucap dia.

Atas perbuatannya, Diana dan Irfan dijerat Pasal 365 ayat 2 dan 4 atau 170 ayat 2 subs 365 ayat 1 subs 353 ayat 1 dan 2 atau Pasal 328 Jo 55 KUHP. Pihak kepolisian masih memburu pelaku lainnya yang telah berstatus DPO, yaitu ER, BO, RS, dan AN.