Liputan6.com, Bengkulu - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menetapkan Aipda S, salah seorang penyidik di BNN, sebagai tersangka konspirasi jahat dalam penjebakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud pada Selasa, 10 Mei 2016.
Aipda S merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, BNN menetapkan mantan Bupati Bengkulu Selatan RE bersama AM, anggota salah satu LSM, serta DA dan DM, PNS di BNN.
Aipda S berperan dalam menyediakan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang akan disusupkan di ruang kerja Bupati.
Advertisement
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Kombes Benny Setiawan mengatakan, peran Aipda S sangat penting dalam konspirasi jahat ini. Jika barang haram itu tidak disuplai, upaya penjebakan dipastikan tidak akan terlaksana.
"Total tersangka yang sudah ditetapkan menjadi lima orang dan masih dimungkinkan untuk bertambah," kata Benny di Bengkulu, Rabu, 25 Januari 2017.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 112 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga
Sumber Liputan6.com di BNN menyatakan, saat ini tersangka RE segera diterbangkan ke Jakarta untuk dikorek keterangan lebih dalam. Sebab, diprediksi kasus ini melibatkan orang penting di Bengkulu.
"BNN Pusat akan mempertajam penyidikan dan melakukan pemeriksaan kembali lebih dalam dari tersangka RE di Jakarta," ujar dia.
Terpisah, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud meminta pihak BNN untuk terus melacak para pelaku lain yang saat ini masih bebas berkeliaran. Termasuk, pejabat eselon 1 di Kabupaten Bengkulu Selatan yang saat ini sudah pindah tugas ke kabupaten lain.
"Masih ada pelaku lain yang masih bebas. Meskipun sudah diperiksa sebagai saksi, tetapi oknum itu belum ditetapkan menjadi tersangka. Perannya sangat besar dalam konspirasi jahat ini," ucap Dirwan Mahmud.