Liputan6.com, Jembrana - Sembilan ekor ikan hiu blacktip tertangkap jaring nelayan dari kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) Zona Bahari, Gilimanuk, Bali. Hiu blacktip termasuk hewan yang dilindungi undang-undang sehingga dikembalikan ke habiatnya di perairan selat Bali, terutama di sekitar Pura Tirta Empul, Cekik, Gilimanuk.
Ketua Pokmaswas Zona Bahari Selamet Hariyanto mengatakan kesembilan hiu tersebut tidak sengaja tertangkap oleh jaring nelayan. Bahkan, ada juga yang terkena pancing.
"Sembilan ekor hiu dilindungi karena terancam punah itu secara tidak sengaja tertangkap beberapa nelayan," katanya di Gilimanuk, Jembrana, Bali, Rabu, 25 Januari 2017.
Menurut Selamet, nelayan menyampaikan tangkapan tak biasa itu kepadanya sesaat setelah mendarat. Untuk menyelamatkan hiu yang dilindungi itu, pihaknya memberi ganti rugi kepada nelayan dimaksud.
Baca Juga
"Daripada dibunuh atau dijual, kami memilih menyelamatkannya dengan memberikan ganti rugi mulai dari Rp 10-20 ribu per ekor. Kami juga merasa senang karena nelayan sadar kalau ikan hiu itu dilindungi dan harus dijaga kelestarianya," ucap dia.
Selanjutnya, hiu akan dilepasliarkan usai hari raya Pagerwesi yang tengah dirayakan oleh umat Hindu di Bali kemarin. "Mungkin awal Februari depan baru bisa kita laksanakan pelepasliaranya. Kami meminta agar nelayan yang mendapat ikan hiu seperti itu agar dilepas kembali atau disampaikan kepada kami," tutur Selamet.