Liputan6.com, Palembang Sidang kasus suap proyek Dinas Pendidikan (Disdik) Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yang menyeret nama Bupati Banyuasin non aktif, Yan Anton Ferdian, terus digelar.
Zulfikar, pengusaha yang mendapatkan proyek Disdik Banyuasin ini memberikan uang suap kepada Yan Anton hingga mencapai Rp 7,4 miliar.
Dalam siding lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, terungkap Zulfikar menyuap Yan Anton sejak 2014 hingga 2016.
Advertisement
Zulfikar pun diganjar dengan tuntutan hukuman penjara selama 2 tahun penjara dan Subsider 3 bulan serta membayar denda Rp 150 juta.
Baca Juga
Menurut Pebi Dwipondespendy, JPU KPK, tuntutan tersebut lebih ringan daripada pasal yang disangkakan. Pertimbangannya, Zulfikar sangat membantu jaksa dalam memberikan informasi lainnya dalam kasus suap tersebut.
“Dari pengakuan terdakwa, terungkap ada terduga-terduga lainnya yang turut serta. Memang dalam Pasal 5, terdakwa bisa dituntut hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ujarnya kepada Liputan6.com, seusai sidang, Kamis (26/1/2017).
"Namun karena terdakwa membantu penyidik, maka dengan banyak pertimbangan akhirnya terdakwa dikenakan hukuman dua tahun penjara."
Dalam pengakuannya kepada penyidik, Zulfikar memberikan uang suap pertama kepada Yan Anton Ferdian sebesar Rp 3,6 miliar. Lalu, jumlahnya terus bertambah karena bupati Banyuasin non aktif tersebut meminta jatah sebesar 20 persen dari proyek yang didapatkan Zulfikar.
Lalu, Zulfikar juga menggelontorkan dana sebesar Rp 2 miliar ke tangan Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam. Uang suap itu digunakan untuk memuluskan anggaran Pembahasan Dewan pada April 2014 lalu.
“Kita awalnya tidak mengetahui tentang kasus suap lainnya. Tapi berkat pengakuan Zulfikar, kasus suap lainnya terbongkar,” ujarnya.
Dalam ruangan sidang tersebut, Yan Anton Ferdian juga dihadirkan. Namun, sidang lanjutan tuntutan Yan Anton akan kembali digelar minggu depan. Ada beberapa keterangan saksi yang akan dilakukan pada sidang selanjutnya.