Sukses

Ridwan Kamil Tanggapi Penangkapan Anak Buah Terkait Pungli

Polisi menetapkan enam anak buah Ridwan Kamil sebagai tersangka kasus pungli.

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku prihatin atas penangkapan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung, Jawa Barat, Dandan Riza Wardana, oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, Jumat malam, 27 Januari 2017.

"Tentunya saya prihatin. Jadi setiap rapat dengan sejumlah dinas selalu saya ingatkan agar mereka fokus pada pelayanan warga saja," kata Ridwan Kamil, di Kota Bandung, dilansir Antara, Sabtu, 28 Januari 2017.

Ia mengaku belum dapat menentukan nasib Kadis Dandan Riza Wardana karena masih menunggu hasil pemeriksaan oleh kepolisian.

"Saya akan koordinasikan dengan Kapolrestabes Bandung. Jika ini berkepanjangan pemeriksaannya apakah saya Plt-kan (pelaksana tugas-kan) atau apa. Akan saya kaji juga," kata dia.

Emil, sapaan akrabnya, memastikan adanya kasus yang menimpa Kadis Penanaman Modal tersebut tidak akan mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. "Kalau perlu saya nanti akan turun langsung untuk memastikan bahwa pelayanan perizinan berjalan dengan baik untuk masyarakat," kata dia.

Emil juga mengaku belum tahu secara pasti peristiwa hukum yang menimpa Kadis Penanaman Modal Kota Bandung tersebut. Namun, dia memastikan dirinya selalu mengingatkan seluruh anak buah untuk berubah menjadi pegawai profesional.

"Saya tidak mau berburuk sangka dulu. Jawabannya nanti ada dari hasil pemeriksaan karena belum tahu detailnya. Berita yang disampaikan ke saya, hanya kepala dinas kena OTT," kata dia.

Sementara itu, Polrestabes Bandung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.

Para tersangka itu, DRW selaku Kepala DPMPTSP, AS (Kabid Bagian Validasi), WK, NS, MPH dan DD. Mereka punya peran berbeda-beda di mana pungli terhadap masyarakat itu diberikan kepada DRW.

"Tersangka baru tidak menutup kemungkinan, tergantung hasil dan bukti baru yang kita temukan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu malam.

Hendro menerangkan, dari tangan para tersangka, polisi menyita uang sebanyak Rp 364 juta, 34.000 USD, 124 Poundsterling. Selain itu, polisi juga menyita buku tabungan berisikan saldo Rp 500 juta, dua unit mobil dan satu unit motor.

Seluruh barang bukti didapatkan dari dalam mobil tersangka saat OTT dan pengembangan di rumah Dadan. "Setiap bulannya Kadis mendapat jatah Rp 40-50 juta," kata dia.

Kini, sambung Hendro, polisi menyelidiki berapa lama praktik pungli tersebut berlangsung. Selain itu, polisi masih mencari tahu uang praktik pungli itu dibagikan kepada siapa saja.

"Selain menyetor kepada Kepala DPMPTSP, uang itu mengalir kepada siapa saja kita masih dalami," ujar Hendro.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 5, 11, 12 B No 20 tahun 2001 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keenam tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup.