Sukses

Satpol PP Kabupaten Ini Tertibkan Ternak-Ternak di Jalanan

Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan jatuhkan sanksi untuk pemilik ternak yang liar di jalanan.

Liputan6.com, Mukomuko - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran setempat akan memberikan sanksi kepada orang yang melepasliarkan hewan ternak sapi, kerbau, dan kambing di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.

"Sanksinya berupa penertiban hewan ternak yang dilepasliarkan dan menangkap pemiliknya. Tetapi penerapan sanksi ini setelah pendekatan persuasif kepada pemilik hewan ternak itu gagal," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Marjohan, di Mukomuko, Minggu (29/1/2017), dilansir Antara.

Dia mengatakan kini belasan orang personel Satpol PP setempat melakukan piket di sembilan titik rawan hewan ternak dilepasliarkan. Setiap titik akan dijaga oleh dua orang personel Satpol PP.

Personel Satpol PP ini yang piket di sembilan titik itu bertugas mengusir hewan ternak yang dilepasliarkan di fasilitas umum dan jalan raya di daerah itu. Selain itu aparat juga menempuh pendekatan persuasif untuk mengatasi masalah ternak tersebut.

Ia mengatakan, pendekatan persuasif tersebut merupakan solusi jangka pendek untuk mengatasi hewan ternak yang dilepasliarkan. Sedangkan solusi jangka panjangnya berupa sanksi tegas penangkapan hewan ternak dan pemiliknya.

Marjohan menambahkan, instansinya juga melibatkan pihak kepolisian setempat untuk menerapkan sanksi ini. Instansi itu bersama dengan polisi menggelar sidang lapangan untuk memberikan sanksi terhadap pemilik ternak.

Sebelum cara ini dilakukan, ia berharap, ada kesadaran pemiliknya untuk mengikat hewan ternak peliharaannya itu agar tidak berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di daerah itu.