Liputan6.com, Bandung - Empat pengeroyok seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung berinisial AA (18), berhasil diringkus ‎polisi. Para pelaku terdiri dari dua perempuan berinisial MS (20), RM (21), dan dua pria, MRH (17) dan IM (17). Para pelaku menyiksa AA di salah satu apartemen di Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana menjelaskan, antara pengeroyok dan korbannya saling mengenal. Pengeroyokan itu dipicu status yang diunggah AA di media sosial.
"Jadi sebenarnya korban dan pelaku ini satu kelompok permainan. Pihak tersangka sangat marah karena korban menjelek-jelekan pacar tersangka di media sosial. Tersangka juga diejek korban kalau selama ini suka 'main' dengan om-om," kata Yoris di Markas Polrestabes Bandung, Minggu, 29 Januari 2017.
Yoris menuturkan, mereka yang tak terima kemudian mengundang AA agar datang ke Apartemen Metro Suite, Tower E, lantai 5, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa, 24 Januari 2017.
"Tersangka berpura-pura meminta bantuan kepada korban (AA) karena salah satu tersangka (MA) akan berkelahi dengan seorang lelaki," kata Yoris.
Korban pun mendatangi Apartemen Metro Suite sesuai undangan para pelaku pada pukul 08.30 WIB. "Para tersangka ini mengeroyok korban dengan cara memukul, menendang, menjambak dan menyulutkan api rokok," tutur Yoris.
Baca Juga
Berdasarkan keterangan keempat pengeroyok AA kepada polisi, mereka semua mengaku melakukan kekerasan bersama-sama kepada korban. Tersangka RM memukul pipi dan menyulutkan rokok ke lengan korban, MS berperan memukul dan membenturkan kepala korban ke lututnya, MRH turut memukul, dan IM menendang, memukul menjambak, serta menjatuhkan tubuh mengenai punggung korban.
"Korban menderita luka bengkak bagian mata kiri, luka memar bagian lengan kanan, luka lecet akibat cakaran di lengan kanan dan kiri, serta luka bakar bekas disulut api rokok di lengan kanan dan kiri," ujar Yoris.
Setelah puas melampiaskan kemarahan, para pelaku mengizinkan mahasiswi itu pulang sekitar pukul 12.00 WIB. Namun sebelum meninggalkan apartemen, korban yang babak belur akibat dikeroyok malah dimintai sejumlah uang oleh pelaku.
"Awalnya pelaku meminta uang Rp 200 ribu, tapi korban punya Rp 100 ribu," kata Yoris.
AA sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Al Islam Kota Bandung usai dianiaya. Keesokan harinya, Rabu, 25 Januari 2017, AA pun melaporkan perbuatan keempat temannya yang telah menyiksa dirinya ke Markas Polsek Buahbatu.
‎
"Dalam waktu sangat cepat, Polsek Buahbatu langsung melakukan penangkapan terhadap empat tersangka," ucap Yoris.
Polisi menangkap MS di Apartemen Metro Suite. Tiga lainnya, RM, MRH dan IM, berhasil diringkus polisi di lokasi berbeda. Empat tersangka tersebut diancam Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Dua pelaku MS dan RH dijebloskan ke sel ruang tahanan wanita di Mapolrestabes Bandung. Sementara, MRH dan IM yang masih berusia di bawah umur ditahan di Lapas Khusus Anak Sukamiskin Bandung.